https://www.profitabletrustednetwork.com/pe1vwha8t?key=fa48c0b097570e95937f91d6d325180b Ilmu Yang Bermanfaat: October 2026

Translate

Sunday, October 18, 2026

ANALISIS IMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA BERKELANJUTAN (GREEN PUBLIC PROCUREMENT) BIRO PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

ABSTRAK

Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan (Green Public Procurement/GPP) merupakan salah satu instrumen kebijakan yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, guna mendorong pengadaan pemerintah yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Analisis ini disusun untuk mengkaji kerangka implementasi GPP yang terbagi ke dalam delapan tahap operasional dan empat fase besar, yaitu perencanaan dan katalogisasi, evaluasi dan penilaian, kontrak dan pelaksanaan, serta audit dan pelaporan. Metode yang digunakan bersifat deskriptif-kualitatif dengan menganalisis signifikansi, risiko, dan langkah implementasi pada setiap tahap, kemudian mengorelasikannya dengan konteks kelembagaan Biro Pengadaan Barang/Jasa Daerah Istimewa Yogyakarta (BPBJ DIY). Hasil analisis menunjukkan bahwa kedelapan tahap tersebut membentuk satu rantai yang saling bergantung, sehingga kelemahan pada satu tahap — misalnya spesifikasi teknis yang tidak mewajibkan sertifikasi secara ketat — akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya, termasuk melemahkan dasar hukum penegakan sanksi pada tahap pelaksanaan kontrak. Analisis ini merekomendasikan penyusunan instrumen standar (template KAK, template LCC, klausul kontrak baku, serta SOP verifikasi) secara terpusat oleh BPBJ DIY, agar konsistensi penerapan GPP tidak bergantung pada inisiatif masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


 

DAFTAR ISI

ABSTRAK.......................................................................................................................... i

DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii

DAFTAR TABEL............................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1

1.1 Latar Belakang.......................................................................................................... 1

1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................... 2

1.3 Tujuan Analisis........................................................................................................ 2

1.4 Manfaat Analisis....................................................................................................... 2

1.5 Ruang Lingkup dan Batasan...................................................................................... 3

1.6 Sistematika Penulisan............................................................................................... 3

BAB II TINJAUAN PUSTAKA.......................................................................................... 7

2.1 Konsep Pengadaan Berkelanjutan (Green Public Procurement)................................... 7

2.2 Dasar Hukum dan Kebijakan..................................................................................... 7

2.3 Kerangka Empat Fase dan Delapan Tahap.................................................................. 7

2.4 Keterkaitan Antartahap sebagai Rantai Dokumentasi................................................. 8

BAB III METODE ANALISIS........................................................................................... 8

3.1 Pendekatan Analisis.................................................................................................. 8

3.2 Sumber dan Rujukan................................................................................................ 9

3.3 Teknik Analisis......................................................................................................... 9

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN............................................................................... 9

4.1 Penyusunan Spesifikasi Teknis................................................................................ 10

4.2 Pengunggahan Produk ke E-Katalog........................................................................ 10

4.3 Evaluasi Penawaran................................................................................................. 10

4.4 Penilaian Kriteria Award Sosial................................................................................ 10

4.5 Penandatanganan Kontrak....................................................................................... 11

4.6 Pelaksanaan Kontrak: Tenaga Kerja Lokal................................................................ 16

4.7 Audit Rantai Pasok................................................................................................. 17

4.8 Pelaporan Outcome GPP......................................................................................... 19

4.9 Pembahasan Umum: Keterkaitan Antartahap........................................................... 20

BAB V PENUTUP............................................................................................................ 21

5.1 Kesimpulan............................................................................................................ 21

5.2 Saran...................................................................................................................... 22

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................ 23


 

DAFTAR TABEL

Tabel 2.1 Kerangka Empat Fase dan Delapan Tahap Implementasi GPP................................. 5


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan telah diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Kedua regulasi tersebut menempatkan peningkatan pengadaan berkelanjutan sebagai salah satu tujuan strategis pengadaan pemerintah. Ketentuan yang lebih teknis mengenai label ramah lingkungan turut diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019. Pada tataran daerah, komitmen ini diperkuat lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan DIY Tahun 2023–2025.

Meskipun kerangka regulasi tersebut telah memberikan payung hukum yang memadai, penerapannya di lapangan masih memerlukan penerjemahan lebih lanjut ke dalam langkah-langkah teknis operasional pada setiap tahap siklus pengadaan, mulai dari perencanaan spesifikasi hingga pelaporan dampak. Kesenjangan antara kerangka kebijakan yang bersifat normatif dengan praktik teknis di lapangan inilah yang mendorong perlunya disusun analisis yang secara khusus mengkaji delapan tahap implementasi Green Public Procurement (GPP) secara berurutan, sekaligus mengaitkannya dengan struktur kelembagaan Biro Pengadaan Barang/Jasa Daerah Istimewa Yogyakarta (BPBJ DIY).

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, permasalahan yang menjadi fokus analisis ini dirumuskan sebagai berikut:

•       Bagaimana signifikansi dan risiko kegagalan pada masing-masing tahap dalam siklus implementasi GPP terhadap keberhasilan program pengadaan berkelanjutan secara keseluruhan?

•       Langkah implementasi teknis apa yang diperlukan pada setiap tahap agar prinsip GPP dapat diterapkan secara konsisten dan dapat ditegakkan?

•       Bagaimana pembagian peran dan kebutuhan koordinasi lintas-unit dalam penerapan GPP pada konteks kelembagaan BPBJ DIY?

1.3 Tujuan Analisis

Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, analisis ini bertujuan untuk:

•       mengidentifikasi titik kritis (critical control point) pada setiap tahap siklus pengadaan yang menentukan keberhasilan implementasi GPP;

•       merumuskan langkah implementasi teknis yang aplikatif untuk setiap tahap, mulai dari penyusunan spesifikasi hingga pelaporan outcome; dan

•       memetakan pembagian peran dan kebutuhan koordinasi lintas-unit dalam konteks kelembagaan BPBJ DIY, termasuk keterkaitannya dengan PPK OPD, Pokja Pemilihan, Biro Hukum, Inspektorat, serta dinas teknis terkait.

1.4 Manfaat Analisis

Secara teoretis, analisis ini diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai penerjemahan kerangka kebijakan pengadaan berkelanjutan ke dalam praktik teknis operasional pada tingkat kelembagaan pengadaan daerah. Secara praktis, analisis ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi BPBJ DIY dan OPD dalam menyusun pedoman internal, template dokumen, serta klausul standar yang mendukung konsistensi penerapan GPP di lingkungan Pemda DIY.

1.5 Ruang Lingkup dan Batasan

Analisis ini dibatasi pada kajian terhadap delapan tahap implementasi GPP yang dikelompokkan ke dalam empat fase, yaitu perencanaan dan katalogisasi, evaluasi dan penilaian, kontrak dan pelaksanaan, serta audit dan pelaporan. Analisis difokuskan pada konteks kelembagaan BPBJ DIY beserta unit-unit terkait di lingkup Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan tidak mencakup evaluasi kinerja OPD tertentu maupun studi kasus atas paket pengadaan riil, mengingat sifatnya yang merupakan analisis konseptual-normatif.

1.6 Sistematika Penulisan

Analisis ini disusun dalam lima bab dengan sistematika sebagai berikut. Bab I Pendahuluan menguraikan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat, ruang lingkup, serta sistematika penulisan. Bab II Tinjauan Pustaka menguraikan konsep GPP, dasar hukum dan kebijakan yang melandasinya, serta kerangka empat fase dan delapan tahap yang menjadi acuan analisis. Bab III Metode Analisis menjelaskan pendekatan, sumber rujukan, dan teknik analisis yang digunakan. Bab IV Hasil dan Pembahasan memaparkan analisis mendalam terhadap kedelapan tahap beserta pembahasan umum mengenai keterkaitan antartahap. Bab V Penutup memuat kesimpulan dan saran sebagai hasil akhir dari keseluruhan analisis.

 

 

 

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Konsep Pengadaan Berkelanjutan (Green Public Procurement)

Green Public Procurement (GPP), atau yang dalam konteks Indonesia lazim disebut Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan, merupakan pendekatan pengadaan yang mengintegrasikan pertimbangan dampak lingkungan dan sosial ke dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, tanpa mengesampingkan prinsip efisiensi anggaran. Salah satu unsur pokok dalam pendekatan ini adalah biaya siklus hidup (life cycle costing/LCC), yaitu perhitungan total biaya kepemilikan suatu barang atau jasa sepanjang masa pakainya — mencakup harga beli, biaya operasional, hingga biaya pembuangan pada akhir masa pakai — sebagai alternatif dari pendekatan konvensional yang semata berorientasi pada harga beli termurah (lowest price). Literatur internasional menegaskan bahwa LCC merupakan instrumen kunci bagi pengadaan berkelanjutan di sektor publik, sekaligus mencatat bahwa penerapannya masih terbatas dalam praktik meskipun kerangka hukum GPP telah cukup luas diadopsi (Nucci, Iraldo, & De Giacomo, 2016; Dragos & Neamtu, 2013).

Selain dimensi lingkungan, GPP juga mencakup dimensi sosial yang dikenal dengan istilah social value in procurement, yaitu pemberian nilai tambah dalam evaluasi pengadaan bagi penyedia yang berkomitmen memberikan manfaat sosial, misalnya dengan mempekerjakan kelompok rentan. Kedua dimensi tersebut — lingkungan dan sosial — pada akhirnya perlu diterjemahkan menjadi klausul kontrak yang terukur dan dapat ditegakkan, agar tidak sekadar menjadi komitmen di atas kertas. Konsep penggunaan daya beli pemerintah untuk mencapai tujuan sosial ini pertama kali dikembangkan secara sistematis oleh McCrudden (2004) dan, dalam perkembangan lebih lanjut, ditelusuri sebagai pergeseran dari gagasan keadilan sosial menuju konsep "nilai sosial" yang lebih longgar dan beragam maknanya antaryurisdiksi (Wright, Conley, Mamode, & Sarter, 2025).

2.2 Dasar Hukum dan Kebijakan

Kerangka hukum pengadaan berkelanjutan di Indonesia bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pengadaan berkelanjutan menjadi salah satu tujuan pengadaan pemerintah, termasuk mengakomodasi metode evaluasi berbasis biaya selama umur ekonomis (economic life cycle cost). Ketentuan teknis mengenai label ramah lingkungan diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019, sementara pada tataran daerah, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2023 menjadi acuan pelaksanaan Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan DIY Tahun 2023–2025. Kajian sistematis atas literatur GPP di berbagai negara menunjukkan bahwa keberadaan payung hukum yang memadai tidak dengan sendirinya menjamin implementasi yang konsisten; kesenjangan pengetahuan dan kesiapan kelembagaan pengadaan justru lebih sering menjadi hambatan utama dibandingkan keterbatasan anggaran (Vejaratnam, Mohamad, & Chenayah, 2020), sebagaimana juga ditemukan pada level operasional lembaga publik lain yang tengah merintis penerapan pengadaan ramah lingkungan (Ayarkwa, Agyekum, Opoku, & Appiagyei, 2020).

2.3 Kerangka Empat Fase dan Delapan Tahap

Sebagai kerangka rujukan konseptual, analisis ini menggunakan pembagian siklus implementasi GPP ke dalam delapan tahap operasional yang berjalan berurutan, dikelompokkan ke dalam empat fase besar sebagaimana disajikan pada Tabel 2.1.

Fase

Tahap

Pelaksana Utama

I. Perencanaan dan Katalogisasi

1. Penyusunan Spesifikasi Teknis

Tim Perencana + OPD Pemohon

 

2. Pengunggahan Produk ke E-Katalog

Penyedia + Admin Katalog

II. Evaluasi dan Penilaian

3. Evaluasi Penawaran

Panitia / Pokja Evaluasi

 

4. Penilaian Kriteria Award Sosial

Panitia Evaluasi

III. Kontrak dan Pelaksanaan

5. Penandatanganan Kontrak

Bagian Hukum / Legal

 

6. Pelaksanaan Kontrak: Tenaga Kerja Lokal

Penyedia + PIC Pengawas Lapangan

IV. Audit dan Pelaporan

7. Audit Rantai Pasok

Tim Pengadaan + Legal/Kepatuhan

 

8. Pelaporan Outcome GPP

Bagian Monitoring & Evaluasi

Tabel 2.1 Kerangka Empat Fase dan Delapan Tahap Implementasi GPP

2.4 Keterkaitan Antartahap sebagai Rantai Dokumentasi

Kedelapan tahap pada Tabel 2.1 bukan merupakan langkah-langkah yang berdiri sendiri, melainkan membentuk satu rantai yang saling berkaitan. Kegagalan menegakkan syarat pada tahap awal berpotensi melemahkan efektivitas seluruh tahap berikutnya, sehingga siklus ini perlu dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, bukan sekumpulan prosedur yang dapat diterapkan secara terpisah-pisah. Pembahasan lebih rinci mengenai keterkaitan ini disajikan pada Bab IV.

BAB III

METODE ANALISIS

3.1 Pendekatan Analisis

Analisis ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif, yaitu suatu pendekatan yang bertujuan menguraikan dan menganalisis suatu fenomena atau kerangka kebijakan secara sistematis tanpa melibatkan pengujian hipotesis secara statistik. Pendekatan ini dipilih karena sifat kajian yang lebih menekankan pada pemahaman mendalam terhadap proses dan keterkaitan antartahap dalam siklus pengadaan berkelanjutan, dibandingkan pengukuran kuantitatif atas capaian tertentu.

3.2 Sumber dan Rujukan

Sumber utama yang digunakan dalam analisis ini adalah kerangka delapan tahap implementasi GPP sebagaimana disajikan pada Bab II, yang menjadi rujukan konseptual analisis. Kerangka tersebut dikaji bersama dengan peraturan perundang-undangan yang relevan serta literatur jurnal internasional pada tiap tahap operasionalnya (life cycle costing, social value in procurement, kredibilitas ecolabel, dan audit rantai pasok berbasis risiko), sebagaimana dirujuk pada pembahasan Bab IV dan dicantumkan pada Daftar Pustaka, serta konteks kelembagaan BPBJ DIY. Perlu dikemukakan sebagai catatan metodologis bahwa sumber/penerbit asli dari kerangka delapan tahap operasional itu sendiri (Tabel 2.1) belum dapat dicantumkan secara lengkap pada analisis ini — kerangka tersebut disusun sebagai alat bantu konseptual oleh penyusun dengan mengacu pada praktik umum GPP yang didukung literatur di atas — sehingga sitasi atas kerangka tersebut secara spesifik perlu dilengkapi lebih lanjut sebelum dokumen ini difinalkan untuk keperluan formal.

3.3 Teknik Analisis

Analisis pada setiap tahap dilakukan melalui tiga langkah yang saling berurutan, yaitu:

•       menganalisis signifikansi dan risiko kegagalan pada tahap yang bersangkutan terhadap keberhasilan siklus GPP secara keseluruhan;

•       merumuskan langkah implementasi teknis yang bersifat generik dan aplikatif untuk tahap tersebut; dan

•       memetakan penerapan tahap tersebut secara spesifik pada struktur kelembagaan BPBJ DIY, termasuk pembagian peran dengan PPK OPD dan unit-unit pendukung lainnya.

BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

Bab ini menyajikan hasil analisis terhadap kedelapan tahap implementasi GPP secara berurutan, mencakup signifikansi/risiko, langkah implementasi, penerapan pada konteks BPBJ DIY, serta keluaran (output) yang dihasilkan pada masing-masing tahap. Pembahasan diakhiri dengan sintesis mengenai keterkaitan antartahap pada bagian 4.9.

4.1 Penyusunan Spesifikasi Teknis

Pelaksana: Tim Perencana dan OPD Pemohon        Fase: I — Perencanaan dan Katalogisasi

Keberhasilan seluruh siklus pengadaan berkelanjutan pada dasarnya ditentukan sejak tahap ini. Apabila dokumen spesifikasi teknis pada awal proses tidak secara tegas mencantumkan persyaratan lingkungan (ecolabel) maupun biaya siklus hidup (life cycle costing/LCC) sebagai syarat wajib, maka tahap-tahap selanjutnya — mulai dari evaluasi, penyusunan kontrak, hingga pelaporan dampak — praktis kehilangan pijakan hukum dan teknisnya. Kegagalan yang umum dijumpai pada banyak instansi bersumber dari cara pandang yang keliru, yakni memperlakukan kriteria "hijau" sekadar sebagai nilai tambah opsional dan bukan sebagai syarat mengikat (mandatory requirement) dalam dokumen tender. Konsekuensinya, panitia evaluasi tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi ataupun memberi skor rendah terhadap produk yang tidak memenuhi aspek ramah lingkungan.

Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah perbedaan mendasar antara klaim sepihak Penyedia dan sertifikasi resmi. Penyedia tidak dapat begitu saja menyatakan produknya "ramah lingkungan" tanpa disertai nomor sertifikat resmi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi ecolabel yang diakui, misalnya SNI Ekolabel/Ekolabel Indonesia. Ketiadaan verifikasi atas klaim semacam ini berpotensi membuka celah bagi praktik greenwashing sejak tahap paling awal. Studi tentang kredibilitas ecolabel menunjukkan bahwa kepercayaan pembeli terhadap suatu label sangat dipengaruhi oleh siapa yang mensponsorinya serta ada-tidaknya sertifikasi pihak ketiga yang independen, dan bahwa sertifikasi pihak ketiga inilah yang paling efektif mengatasi ketidakpercayaan terhadap klaim ramah lingkungan yang disponsori pelaku usaha sendiri (Darnall, Ji, & Vázquez-Brust, 2018).

Langkah Implementasi

•       Mengidentifikasi kategori barang/jasa dengan risiko lingkungan tinggi, dimulai dari kategori pengadaan yang paling sering berulang seperti alat tulis kantor, elektronik, alat pelindung diri, dan konstruksi, untuk dijadikan proyek percontohan.

•       Menyusun klausul kewajiban sertifikasi dalam KAK/spesifikasi teknis, dengan mencantumkan jenis ecolabel resmi yang diakui beserta lembaga penerbitnya, serta mewajibkan pencantuman nomor sertifikat pada dokumen penawaran.

•       Membangun template estimasi LCC yang minimal memuat tiga komponen, yaitu harga beli, estimasi biaya operasional tahunan (listrik, bahan bakar, perawatan), dan biaya pembuangan/daur ulang pada akhir masa pakai, dalam format spreadsheet baku yang dapat digunakan berulang oleh seluruh Pokja.

•       Menyematkan kriteria keberlanjutan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) sejak tahap perencanaan anggaran, bukan ditambahkan setelah dokumen tender selesai disusun, agar alokasi anggaran telah memperhitungkan opsi produk bersertifikat yang meskipun harga awalnya lebih tinggi cenderung lebih hemat bila ditinjau dari LCC.

•       Melibatkan OPD pemohon untuk memvalidasi bahwa spesifikasi teknis tetap realistis dan tidak mengarahkan persaingan usaha secara tidak wajar kepada satu merek atau Penyedia tertentu.

Penerapan pada Konteks BPBJ DIY

•       Penyusunan KAK/spesifikasi teknis awal berada di tangan PPK pada OPD pemohon, sementara Pokja Pemilihan BPBJ DIY berperan mereviu kewajaran spesifikasi tersebut pada tahap reviu paket sebelum ditayangkan di SPSE DIY — termasuk memastikan klausul ecolabel dan LCC telah tercantum dan tidak mengarah pada merek tertentu.

•       Mengingat kriteria GPP belum menjadi menu baku pada aplikasi SIRUP/SPSE, BPBJ DIY perlu menyiapkan template KAK tambahan berupa adendum internal khusus klausul keberlanjutan yang dilampirkan PPK pada saat pengajuan paket kepada Pokja.

•       Penerapan awal sebaiknya diprioritaskan pada paket-paket yang berulang setiap tahun anggaran, seperti alat tulis kantor, kendaraan dinas, alat pelindung diri, dan meubelair, agar template LCC dapat distandardisasi lebih cepat pada seluruh OPD.

Keluaran (output): dokumen spesifikasi teknis beserta template estimasi LCC yang siap digunakan pada tahap tender.

4.2 Pengunggahan Produk ke E-Katalog

Pelaksana: Penyedia dan Admin Katalog        Fase: I — Perencanaan dan Katalogisasi

Pada tahap inilah kelayakan produk Penyedia untuk masuk ke ekosistem pengadaan pertama kali diuji, sehingga tahap ini dapat dipandang sebagai gerbang kontrol (gate) awal dalam keseluruhan proses. Tantangan yang dihadapi bersifat teknis sekaligus administratif. Secara ideal, verifikasi sertifikat berlangsung otomatis melalui integrasi API antara sistem e-katalog dan basis data resmi lembaga sertifikasi ecolabel, sehingga status "tervalidasi" dapat muncul secara real-time tanpa campur tangan manual. Namun pada kenyataannya, belum semua lembaga sertifikasi memiliki API publik yang memadai, sehingga proses verifikasi masih banyak bergantung pada pemeriksaan manual oleh admin katalog. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa desain kelembagaan ecolabel — termasuk mekanisme pemantauan dan konfirmasinya — turut menentukan kekuatan aturan dan legitimasi sertifikasi di mata pembeli (Darnall, Ji, & Vázquez-Brust, 2018).

Risiko yang paling perlu diwaspadai pada tahap ini adalah lolosnya sertifikat yang telah kedaluwarsa tanpa terdeteksi. Sertifikat ecolabel umumnya memiliki masa berlaku tertentu, misalnya tiga tahun, dan perlu diperpanjang secara berkala. Tanpa mekanisme pengingat yang memadai, produk berpotensi tetap tayang di katalog dengan status "bersertifikat" padahal sertifikatnya sesungguhnya telah tidak berlaku.

Langkah Implementasi

•       Memetakan lembaga sertifikasi ecolabel yang diakui serta memeriksa ketersediaan API atau setidaknya basis data publik yang dapat diakses untuk keperluan verifikasi.

•       Apabila API tersedia, membangun konfigurasi integrasi antara sistem e-katalog dan basis data sertifikasi, sehingga status validitas dan masa berlaku dapat ditarik secara otomatis saat Penyedia mengunggah nomor sertifikat.

•       Apabila API belum tersedia (kondisi transisi), menetapkan SOP verifikasi manual, yaitu admin katalog memeriksa nomor sertifikat Penyedia terhadap basis data resmi setiap kali terdapat pendaftaran baru maupun perpanjangan tahunan, dengan tenggat waktu verifikasi yang tegas, misalnya paling lambat lima hari kerja.

•       Membuat sistem notifikasi kedaluwarsa, baik otomatis maupun manual melalui kalender pengingat admin, yang aktif paling lambat enam puluh hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

•       Menerapkan penanda status yang mudah dikenali pada katalog, misalnya "Tervalidasi", "Menunggu Verifikasi", atau "Kedaluwarsa", agar Pokja evaluasi dapat langsung menyaring produk yang layak dipertimbangkan.

Penerapan pada Konteks BPBJ DIY

•       Untuk produk yang telah tayang pada E-Katalog LKPP tingkat nasional, kewenangan verifikasi sertifikat ecolabel sebagian besar berada pada admin katalog pusat sehingga tidak dapat diubah oleh BPBJ DIY; yang dapat dilakukan BPBJ DIY adalah menyeleksi produk katalog mana yang dijadikan rujukan wajib pada saat penyusunan HPS, agar hanya produk bersertifikat valid yang direkomendasikan kepada OPD.

•       Untuk E-Katalog Lokal DIY, apabila dikelola sendiri oleh BPBJ DIY, tanggung jawab verifikasi sertifikat sepenuhnya berada pada admin katalog lokal — pada kondisi inilah SOP verifikasi manual menjadi paling relevan untuk diterapkan.

•       Perlu ditunjuk seorang PIC Admin Katalog di lingkungan BPBJ DIY yang bertugas secara rutin memeriksa status sertifikat Penyedia lokal DIY sekaligus mengingatkan jadwal perpanjangannya.

Keluaran (output): status sertifikasi tervalidasi, baik melalui mekanisme otomatis maupun manual, yang tercermin pada sistem katalog.

4.3 Evaluasi Penawaran

Pelaksana: Panitia/Pokja Evaluasi        Fase: II — Evaluasi dan Penilaian

Budaya evaluasi tender konvensional yang masih condong pada prinsip "harga termurah" menjadikan tahap ini paling rawan menyimpang dari niat awal pengadaan berkelanjutan. Ketentuan yang seharusnya diterapkan adalah skor gabungan yang memperhitungkan skor harga, skor biaya operasional, dan skor biaya pembuangan sekaligus — bukan semata harga beli. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari lowest price menuju lowest total cost of ownership, yang menuntut cara berpikir berbeda dari kebiasaan evaluasi tender pada umumnya.

Tantangan implementasi yang paling mendasar terletak pada penetapan bobot yang adil sekaligus konsisten. Bobot ilustratif sebesar 50 persen untuk harga, 30 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk biaya pembuangan perlu dikalibrasi ulang sesuai karakteristik masing-masing kategori barang/jasa. Sebagai contoh, pada peralatan elektronik yang boros energi, bobot biaya operasional idealnya melebihi 30 persen, sementara pada barang habis pakai biaya pembuangan cenderung mendekati nol. Tanpa standar bobot per kategori, penilaian berisiko tidak konsisten antartender dan rawan digugat oleh Penyedia yang tidak memenangkan tender. Kajian atas penerapan LCC dalam regulasi pengadaan Uni Eropa menegaskan bahwa meskipun kerangka hukumnya telah relatif matang, hambatan teknis seperti pembobotan komponen biaya dan monetisasi eksternalitas lingkungan tetap menjadi kendala utama yang membuat metode ini belum banyak diterapkan secara konsisten oleh instansi pemerintah (Dragos & Neamtu, 2013; Nucci, Iraldo, & De Giacomo, 2016).

Langkah Implementasi

•       Membangun template evaluasi standar untuk setiap kategori barang/jasa, tanpa memberlakukan satu bobot yang seragam bagi seluruh jenis pengadaan, dengan mengelompokkan kategori berdasarkan karakteristik konsumsi energi atau biaya operasionalnya.

•       Menetapkan bobot secara transparan sejak dokumen tender diterbitkan, bukan setelah penawaran masuk, agar seluruh Penyedia mengetahui formula skoring sejak awal dan dapat menyusun strategi penawaran secara wajar.

•       Melatih anggota Pokja evaluasi menggunakan template LCC yang telah disiapkan pada tahap sebelumnya, agar mereka memahami cara menghitung skor biaya operasional dari data yang diklaim Penyedia sekaligus memverifikasi kewajarannya, misalnya dengan membandingkan konsumsi daya terhadap spesifikasi teknis pabrikan.

•       Melakukan uji sensitivitas terhadap bobot sebelum tender diluncurkan, dengan mensimulasikan beberapa skenario penawaran untuk memastikan formula tidak keliru memenangkan produk termahal atau justru mengabaikan aspek lingkungan sama sekali.

•       Mendokumentasikan hasil evaluasi secara rinci, tidak sekadar peringkat akhir, agar dapat dipertanggungjawabkan apabila terdapat sanggahan dari Penyedia yang kalah, termasuk rincian skor tiap komponen untuk setiap peserta tender.

Penerapan pada Konteks BPBJ DIY

•       Pokja Pemilihan BPBJ DIY menjadi pelaksana langsung tahap ini pada SPSE. Evaluasi harga yang berjalan saat ini umumnya masih memakai skema harga terendah atau sistem nilai standar LKPP; penerapan skor LCC gabungan menuntut penggunaan metode evaluasi "sistem nilai" atau "penilaian biaya selama umur ekonomis (economic life cycle cost)" sebagaimana telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, bukan lagi metode harga terendah biasa.

•       Karena metode tersebut belum dihitung secara otomatis oleh SPSE, Pokja memerlukan alat bantu hitung tersendiri berupa spreadsheet terstandar dari BPBJ DIY yang dilampirkan sebagai bagian dari dokumen evaluasi, agar hasilnya dapat diaudit oleh APIP/Inspektorat DIY apabila diperlukan.

•       Dibutuhkan pula bimbingan teknis internal (in-house training) bagi anggota Pokja agar terbiasa menerapkan metode evaluasi LCC, mengingat metode ini belum lazim digunakan pada praktik pengadaan konvensional sehari-hari.

Keluaran (output): peringkat Penyedia yang disusun berdasarkan skor LCC gabungan.

4.4 Penilaian Kriteria Award Sosial

Pelaksana: Panitia Evaluasi        Fase: II — Evaluasi dan Penilaian

Pada tahap ini, cakupan makna "keberlanjutan" diperluas dari sekadar aspek lingkungan menjadi turut mencakup dimensi sosial, melalui pemberian bobot skor tambahan bagi Penyedia yang berkomitmen mempekerjakan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, penganggur jangka panjang, maupun kelompok marjinal lainnya. Ketentuan semacam ini sejalan dengan prinsip social value in procurement yang kian banyak diadopsi di berbagai yurisdiksi.

Risiko terbesar yang membayangi tahap ini adalah munculnya komitmen sosial yang hanya bersifat administratif, tanpa realisasi nyata di lapangan — sebuah fenomena yang dalam wacana tanggung jawab sosial perusahaan sering disebut social washing, sebagai padanan dari greenwashing pada aspek lingkungan. Tanpa mekanisme verifikasi yang memadai pada tahap ini, ditambah pemantauan lanjutan pada tahap pelaksanaan kontrak, Penyedia dapat saja mengklaim komitmen sosial semata untuk memperoleh skor tambahan tanpa benar-benar merealisasikannya setelah kontrak ditandatangani. Risiko ini konsisten dengan catatan bahwa makna "nilai sosial" dalam kebijakan pengadaan cenderung longgar dan mudah diselewengkan menjadi sekadar formalitas apabila tidak dikaitkan dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas (Wright, Conley, Mamode, & Sarter, 2025), sejalan dengan gagasan awal penggunaan pengadaan pemerintah untuk mencapai tujuan sosial yang terukur (McCrudden, 2004).

Langkah Implementasi

•       Menetapkan bobot sosial sejak dokumen tender diterbitkan, bukan diperkenalkan setelah proses berjalan, sebagai konsekuensi dari prinsip transparansi tender yang mengharuskan seluruh peserta mengetahui aturan main sejak awal.

•       Merancang formulir bukti komitmen sosial yang terstruktur, bukan sekadar pernyataan bebas, dengan mencantumkan target terukur, misalnya jumlah dan persentase tenaga kerja disabilitas yang dipekerjakan serta durasi kerjanya.

•       Mewajibkan dokumen pendukung resmi sebagai lampiran, seperti surat keterangan kerja sama dengan dinas ketenagakerjaan setempat, nota kesepahaman dengan lembaga pelatihan kerja penyandang disabilitas, atau rekam jejak kepatuhan Penyedia pada tender-tender sebelumnya.

•       Melakukan verifikasi berjenjang terhadap bukti yang diserahkan, termasuk pengecekan silang kepada lembaga yang disebut dalam nota kesepahaman, sebelum skor diberikan kepada Penyedia.

•       Menggabungkan skor sosial dengan skor LCC dalam satu formula skor akhir yang transparan, dengan memastikan bobot sosial cukup berarti sehingga benar-benar memengaruhi keputusan pemenang, bukan sekadar simbolis di bawah lima persen.

•       Mengaitkan komitmen ini dengan klausul kontrak agar terdapat konsekuensi hukum yang jelas apabila Penyedia tidak merealisasikan janjinya.

Penerapan pada Konteks BPBJ DIY

•       Bobot sosial sebaiknya diselaraskan dengan program prioritas Pemda DIY yang relevan, misalnya pemberdayaan penyandang disabilitas, pengentasan kemiskinan, atau pemberdayaan UMKM lokal DIY, agar kriteria award sosial tidak berdiri sendiri melainkan mendukung capaian RPJMD/RKPD DIY.

•       Pokja Pemilihan memerlukan koordinasi dengan Dinas Sosial DIY dan Dinas Tenaga Kerja DIY untuk memvalidasi keabsahan nota kesepahaman atau surat keterangan yang dilampirkan Penyedia, mengingat Pokja umumnya tidak memiliki akses langsung ke data resmi ketenagakerjaan kelompok rentan.

•       Bobot dan hasil skor sosial perlu didokumentasikan secara rapi dalam dokumen evaluasi resmi BPBJ DIY, mengingat potensinya menjadi objek sanggahan atau pengaduan dari Penyedia yang kalah, sehingga kesiapan menghadapi audit maupun somasi menjadi penting.

Keluaran (output): skor akhir gabungan (LCC dan sosial) yang menjadi dasar penentuan pemenang tender.

4.5 Penandatanganan Kontrak

Pelaksana: Bagian Hukum/Legal        Fase: III — Kontrak dan Pelaksanaan

Kekuatan hukum dari seluruh komitmen yang telah disepakati sejak tahap evaluasi baru benar-benar diuji pada tahap ini, sehingga dapat dikatakan bahwa tahap penandatanganan kontrak adalah titik yang paling menentukan dalam mengubah "niat baik" menjadi kewajiban hukum yang dapat ditegakkan. Kesalahan yang paling sering dijumpai adalah mengubah komitmen Penyedia yang semula terukur pada formulir tahap sebelumnya menjadi bahasa kontrak yang kabur, misalnya "Penyedia berkomitmen menggunakan tenaga kerja lokal" tanpa disertai angka, mekanisme pelaporan, maupun sanksi. Rumusan semacam ini secara hukum nyaris tidak dapat ditegakkan karena tidak tersedia tolok ukur objektif untuk menilai terjadinya pelanggaran.

Sebagai perbandingan, klausul yang konkret dan terukur semisal "wajib 30 persen tenaga kerja lokal, dilaporkan setiap bulan" jauh lebih dapat ditegakkan dibandingkan rumusan "berkomitmen memakai tenaga kerja lokal". Perbedaan ini pada dasarnya membedakan dokumen yang memiliki daya paksa hukum dari dokumen yang sekadar bersifat formalitas.

Langkah Implementasi

•       Menerjemahkan setiap komitmen dari tahap evaluasi, baik LCC maupun sosial, menjadi pasal kontrak dengan angka yang spesifik, misalnya target persentase tenaga kerja lokal, target efisiensi energi produk, dan kewajiban pelaporan emisi.

•       Menetapkan frekuensi dan format pelaporan dalam kontrak, baik bulanan maupun triwulanan, termasuk menentukan pihak penerima laporan dan format data yang harus disampaikan.

•       Menyusun klausul sanksi atau potongan pembayaran yang proporsional dan bertahap, mulai dari teguran tertulis untuk pelanggaran pertama hingga opsi pemutusan kontrak untuk pelanggaran berat.

•       Menyertakan indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) sosial dan lingkungan sebagai lampiran teknis kontrak yang mengikat secara hukum, bukan sekadar dokumen pendukung yang tidak dirujuk pada badan kontrak.

•       Melibatkan Bagian Hukum sejak penyusunan draf kontrak awal, bukan hanya pada tahap penandatanganan akhir, untuk memastikan klausul keberlanjutan tetap dapat dieksekusi secara hukum.

•       Menyelenggarakan sesi klarifikasi dengan Penyedia sebelum penandatanganan, agar Penyedia memahami dan menyetujui konsekuensi dari setiap KPI yang tercantum, sehingga sengketa interpretasi di kemudian hari dapat dihindari.

Penerapan pada Konteks BPBJ DIY

•       Penandatanganan kontrak secara formal berada pada kewenangan PPK di OPD pemohon, bukan BPBJ DIY, sebab BPBJ DIY berperan sebagai fasilitator pemilihan penyedia, bukan pihak dalam kontrak. Meski demikian, BPBJ DIY tetap dapat berperan strategis dengan menyediakan klausul standar (boilerplate) keberlanjutan yang direkomendasikan kepada seluruh PPK OPD di lingkup Pemda DIY, agar konsistensi klausul tidak bergantung pada inisiatif masing-masing OPD.

•       Penyusunan klausul sanksi ini perlu dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda DIY agar formatnya seragam dan telah teruji secara hukum sebelum digunakan oleh seluruh OPD, sehingga tidak terbuka celah interpretasi yang berbeda antarkontrak.

•       Penggunaan fitur e-Kontrak pada SPSE perlu didorong untuk mendokumentasikan klausul KPI secara digital, sehingga mudah ditelusuri baik pada saat pemantauan pelaksanaan maupun audit.

Keluaran (output): kontrak yang memuat KPI dan klausul sanksi yang terikat secara hukum.

4.6 Pelaksanaan Kontrak: Tenaga Kerja Lokal

Pelaksana: Penyedia dan PIC Pengawas Lapangan        Fase: III — Kontrak dan Pelaksanaan

Sejauh mana komitmen yang tertulis dalam kontrak benar-benar terealisasi di lapangan menjadi pertaruhan utama pada tahap ini. Salah satu tantangan mendasar yang kerap luput dari perhatian adalah definisi "lokal" itu sendiri. Tanpa definisi yang jelas dan dapat diverifikasi, misalnya berdasarkan domisili yang tercantum dalam KTP/KK pada tingkat kecamatan atau kabupaten lokasi proyek, klaim "tenaga kerja lokal" berpotensi dimanipulasi dengan cara mempekerjakan pekerja dari luar daerah yang kemudian didaftarkan secara administratif seolah-olah berdomisili lokal.

Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah proses rekrutmen tidak sepatutnya diserahkan sepenuhnya kepada Penyedia tanpa pengawasan, karena berpotensi menimbulkan praktik percaloan tenaga kerja atau rekrutmen yang kurang transparan bagi warga lokal yang sesungguhnya berhak memperoleh kesempatan kerja tersebut.

Langkah Implementasi

•       Mendefinisikan istilah "lokal" secara tertulis dan spesifik dalam SOP pelaksanaan, misalnya domisili kecamatan/kabupaten lokasi proyek, yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang telah diverifikasi.

•       Mewajibkan Penyedia menyerahkan rencana tenaga kerja (manpower plan) sebelum pekerjaan dimulai, termasuk perkiraan jumlah, jenis pekerjaan, dan target proporsi tenaga kerja lokal pada setiap tahap proyek.

•       Memfasilitasi rekrutmen melalui dinas ketenagakerjaan setempat, bukan diserahkan sepenuhnya kepada Penyedia, misalnya dengan membuka lowongan melalui portal resmi dinas atau bursa kerja lokal, agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel.

•       Melakukan verifikasi bulanan dengan membandingkan daftar pekerja aktif serta slip gaji terhadap standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), untuk memastikan bukan hanya kuantitas tenaga kerja lokal yang terpenuhi, melainkan juga kelayakan upah yang diterima.

•       Melaksanakan sidak sampling setiap triwulan di lapangan, di mana PIC pengawas melakukan pengecekan acak secara langsung untuk memvalidasi kesesuaian data administratif dengan kondisi riil.

•       Menjalankan mekanisme eskalasi bertahap sesuai kontrak apabila target tidak terpenuhi, mulai dari teguran tertulis dengan tenggat perbaikan yang jelas hingga potongan pembayaran termin bila tidak kunjung ada perbaikan.

Penerapan pada Konteks BPBJ DIY

•       Tahap ini sepenuhnya berada pada ranah PPK dan Pejabat/Panitia Pengawas Pekerjaan (PPHP) di OPD terkait, bukan BPBJ DIY. Meski demikian, BPBJ DIY dapat berperan sebagai penyusun pedoman/SOP standar mengenai definisi "lokal" dan mekanisme verifikasi yang dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh OPD di lingkup Pemda DIY.

•       Fasilitasi rekrutmen dapat dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, dengan BPBJ DIY berperan menjembatani hubungan tersebut melalui nota kesepahaman lintas OPD, sehingga setiap PPK tidak perlu membangun kanal komunikasi masing-masing.

•       BPBJ DIY dapat menyediakan template pelaporan bulanan standar, mencakup daftar pekerja serta perbandingan slip gaji terhadap UMK DIY, yang wajib diisi oleh PPK/PPHP, sehingga hasil kepatuhan dari berbagai OPD dapat direkap secara seragam untuk kebutuhan pelaporan GPP tingkat provinsi.

Keluaran (output): data kepatuhan tenaga kerja lokal dan upah layak per bulan, sebagai bukti pelaksanaan sekaligus dasar penilaian kinerja Penyedia.

4.7 Audit Rantai Pasok

Pelaksana: Tim Pengadaan dan Legal/Kepatuhan        Fase: IV — Audit dan Pelaporan

Risiko keberlanjutan pada dasarnya tidak berhenti pada Penyedia utama (tier-1), melainkan dapat tersembunyi jauh di dalam rantai pasok — misalnya bahan baku yang diperoleh melalui praktik kerja paksa, deforestasi ilegal, atau kondisi kerja yang tidak layak pada pabrik sub-kontraktor. Kategori produk seperti sarung tangan medis, sebagai misal, secara global memang dikenal rawan permasalahan ketenagakerjaan di sepanjang rantai pasoknya, sehingga tahap audit rantai pasok menjadi mekanisme yang diperlukan untuk menjangkau risiko-risiko yang tidak tampak pada tahap-tahap sebelumnya. Kajian atas penerapan kewajiban transparansi rantai pasok di sektor publik menemukan bahwa pelaporan pada tahun-tahun awal penerapannya masih jauh dari memadai dibandingkan ekspektasi regulator, meskipun proses tersebut mulai menumbuhkan kesadaran kelembagaan yang penting sebagai titik awal perbaikan (Martin-Ortega, 2017).

Pendekatan yang lebih tepat diterapkan pada tahap ini bersifat berbasis risiko (risk-based), bukan audit menyeluruh terhadap seluruh produk. Pertimbangan ini bersifat praktis, mengingat investigasi lapangan secara penuh untuk seluruh kategori pengadaan akan menghabiskan sumber daya yang sangat besar dan tidak sebanding dengan tingkat risiko yang sesungguhnya dihadapi.

Langkah Implementasi

•       Menyusun daftar kategori produk berisiko tinggi berdasarkan kajian, di mana kategori seperti alat pelindung diri medis, produk tekstil/garmen, dan elektronik umumnya tergolong berisiko tinggi karena rantai pasoknya kompleks dan melintasi batas negara.

•       Menetapkan tingkat kedalaman audit berdasarkan skor risiko, bukan menerapkan satu standar untuk seluruh kategori — kategori berisiko tinggi memperoleh audit yang lebih ketat, sedangkan kategori berisiko rendah cukup dengan deklarasi mandiri dari Penyedia.

•       Mewajibkan dokumen asal-usul bahan baku (traceability document/certificate of origin) untuk kategori berisiko tinggi, disertai sertifikasi tenaga kerja dari pemasok pada setiap tingkatan rantai pasok yang relevan.

•       Melakukan desk review sebagai langkah pertama, yaitu memeriksa kelengkapan dan konsistensi dokumen yang diserahkan Penyedia sebelum memutuskan perlu-tidaknya investigasi lapangan lebih lanjut.

•       Melaksanakan investigasi lapangan hanya apabila terdapat indikasi kuat bermasalah misalnya dokumen yang tidak konsisten, laporan pihak ketiga/media, atau riwayat pelanggaran Penyedia sebelumnya, agar sumber daya audit dapat digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

•       Membangun sistem skor risiko per Penyedia yang diperbarui secara berkala dan dapat dijadikan rujukan untuk tender-tender berikutnya, sehingga rekam jejak kepatuhan Penyedia menjadi aset kelembagaan, bukan informasi yang hilang setiap kali proyek berakhir.

Penerapan pada Konteks BPBJ DIY

•       Tim Pengadaan BPBJ DIY, yang dapat dibentuk sebagai gugus tugas GPP internal, menyusun daftar kategori berisiko tinggi berdasarkan riwayat paket-paket yang pernah ditangani, kemudian dikoordinasikan dengan Inspektorat/APIP DIY sebagai mitra pengawasan apabila ditemukan indikasi bermasalah.

•       Mengingat audit lapangan penuh membutuhkan sumber daya besar, desk review dokumen dapat dijadikan standar minimum untuk seluruh paket kategori berisiko tinggi yang ditangani BPBJ DIY, dengan eskalasi kepada Inspektorat DIY hanya untuk kasus yang menunjukkan permasalahan kuat.

•       Perlu dibangun basis data rekam jejak Penyedia (skor risiko) yang tersimpan secara internal di BPBJ DIY, agar dapat dijadikan rujukan cepat pada saat Penyedia yang sama mengikuti tender berikutnya di lingkup Pemda DIY.

Keluaran (output): skor risiko rantai pasok untuk setiap Penyedia.

4.8 Pelaporan Outcome GPP (Green Public Procurement)

Pelaksana: Bagian Monitoring dan Evaluasi        Fase: IV - Audit dan Pelaporan

Sebagai penutup siklus, tahap ini menjadi pembuktian apakah seluruh proses sebelumnya benar-benar menghasilkan dampak (outcome), bukan sekadar kepatuhan administratif semata. Tanpa pelaporan yang terukur dan konsisten, program pengadaan berkelanjutan berisiko tereduksi menjadi sebatas wacana kebijakan tanpa bukti nyata dampaknya, baik bagi pengambil kebijakan internal maupun bagi publik yang berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan.

Prinsip yang paling realistis untuk diterapkan pada tahap ini adalah memulai dari rekapitulasi manual terlebih dahulu, tanpa menunggu tersedianya sistem otomatis yang sempurna. Prinsip ini penting secara praktis, sebab tidak sedikit inisiatif reformasi birokrasi yang gagal berjalan karena terlalu lama menunggu solusi teknologi ideal berupa dasbor otomatis yang lengkap, padahal data dasarnya sesungguhnya sudah dapat mulai dikumpulkan sejak hari pertama dengan cara yang sederhana.

Langkah Implementasi

•       Menetapkan sekurang-kurangnya tiga indikator inti sebagai baseline pelaporan, yaitu persentase penghematan berdasarkan skor LCC dibandingkan skenario harga termurah konvensional, estimasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari produk yang dipilih, dan jumlah lapangan kerja baru yang tercipta, termasuk dari kelompok rentan.

•       Membangun rekap data manual terlebih dahulu menggunakan spreadsheet terstruktur yang menghimpun data dari seluruh tahap sebelumnya spesifikasi, evaluasi, pelaksanaan kontrak, dan audit tanpa menunggu integrasi sistem otomatis secara penuh.

•       Menetapkan siklus pelaporan triwulanan sebagai kadensi standar, yang dinilai cukup sering untuk memantau tren namun tidak berlebihan sehingga membebani tim monitoring secara administratif.

•       Mengintegrasikan pelaporan dengan indikator SPSE yang sudah berjalan, seperti persentase penghematan, agar pelaporan GPP tidak berdiri sendiri melainkan terhubung dengan sistem pelaporan pengadaan yang telah berlaku secara nasional.

•       Merancang dasbor visual secara bertahap, dimulai dari versi sederhana berupa grafik dasar pada Excel/Google Sheets, sebelum berinvestasi pada sistem dasbor otomatis yang lebih kompleks.

•       Mempublikasikan hasil laporan secara berkala kepada pemangku kepentingan, baik pimpinan instansi, DPRD, maupun publik, guna membangun akuntabilitas sekaligus mendukung keberlanjutan anggaran program pada tahun-tahun berikutnya.

 

Penerapan pada Konteks BPBJ DIY

•       Bagian Monitoring & Evaluasi/Data BPBJ DIY menjadi penanggung jawab utama pada tahap ini, mengingat BPBJ DIY memiliki visibilitas terhadap keseluruhan paket pengadaan di lingkup Pemda DIY, berbeda dengan data tenaga kerja atau audit yang tersebar di masing-masing OPD.

•       Data yang telah tersedia pada SPSE DIY dan SIRUP dapat dimanfaatkan sebagai sumber data dasar, seperti jumlah paket, nilai kontrak, dan realisasi, yang kemudian ditambah lapisan indikator keberlanjutan (LCC, emisi, lapangan kerja) secara manual melalui rekap triwulanan.

•       Laporan ini idealnya turut menjadi bahan masukan bagi Laporan Kinerja Pengadaan Pemerintah (LKPP) BPBJ DIY serta mendukung penilaian indeks/reputasi UKPBJ yang dinilai oleh LKPP setiap tahun, sehingga inisiatif GPP memberikan nilai tambah kelembagaan, bukan sekadar kepatuhan administratif.

•       Presentasi berkala hasil laporan kepada Kepala BPBJ DIY dan Sekretaris Daerah DIY dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi kinerja tahunan, guna memastikan dukungan kebijakan dan anggaran bagi keberlanjutan program pada tahun berikutnya.

Keluaran (output): laporan dasbor hasil GPP yang disusun setiap triwulan.

4.9 Pembahasan Umum: Keterkaitan Antartahap

Temuan dari analisis terhadap kedelapan tahap di atas menegaskan bahwa GPP tidak dapat diperlakukan sebagai kumpulan prosedur administratif yang berdiri sendiri, melainkan sebagai satu rantai dokumentasi yang saling menopang. Sebagai ilustrasi, apabila spesifikasi teknis pada Tahap 1 tidak mewajibkan sertifikasi secara ketat, verifikasi pada tahap pengunggahan produk ke e-katalog (Tahap 2) menjadi kehilangan makna substantifnya. Demikian pula, apabila komitmen sosial pada Tahap 4 tidak diterjemahkan menjadi klausul kontrak yang terukur pada Tahap 5, pemantauan pelaksanaan pada Tahap 6 tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk menegakkan sanksi.

Pola keterkaitan semacam ini menunjukkan bahwa konsistensi rantai dokumentasi - mulai dari spesifikasi teknis awal hingga pelaporan dampak pada Tahap 8 - merupakan faktor penentu utama keberhasilan GPP, jauh lebih menentukan dibandingkan sekadar kepatuhan pada satu atau dua tahap secara terpisah. Implikasinya, upaya penguatan GPP di lingkungan BPBJ DIY perlu difokuskan pada penyediaan instrumen standar yang menjembatani seluruh tahap secara konsisten, sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab V.

 

 

 

BAB V

PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

•       keberhasilan implementasi GPP sangat ditentukan oleh konsistensi rantai dokumentasi dari tahap perencanaan spesifikasi hingga pelaporan dampak, sehingga kelemahan pada satu tahap awal akan merembet dan melemahkan efektivitas tahap-tahap berikutnya;

•       penerapan skor gabungan berbasis biaya siklus hidup (LCC) serta kriteria award sosial menuntut ketersediaan instrumen bantu (template estimasi biaya, formulir bukti komitmen sosial) dan penguatan kapasitas Pokja evaluasi, mengingat metode ini belum lazim digunakan pada praktik pengadaan konvensional; dan

•       dalam konteks kelembagaan BPBJ DIY, peran strategis yang paling memungkinkan untuk diperkuat adalah penyediaan instrumen standar lintas-OPD, mengingat kewenangan pada beberapa tahap - seperti penandatanganan kontrak dan pengawasan pelaksanaan berada pada PPK/PPHP di OPD pemohon, bukan pada BPBJ DIY secara langsung.

5.2 Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas, disampaikan saran sebagai berikut:

•       BPBJ DIY perlu menyusun dan mendistribusikan template KAK tambahan (adendum internal) klausul keberlanjutan serta template estimasi LCC yang seragam bagi seluruh PPK OPD, dengan prioritas pada kategori pengadaan yang berulang setiap tahun anggaran;

•       perlu diselenggarakan bimbingan teknis internal (in-house training) bagi anggota Pokja Pemilihan mengenai metode evaluasi economic life cycle cost sebagaimana diakomodasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, disertai penyediaan alat bantu hitung yang dapat diaudit oleh APIP/Inspektorat DIY;

•       BPBJ DIY, bersama Biro Hukum Setda DIY, perlu menyusun klausul kontrak standar keberlanjutan yang memuat target terukur dan mekanisme pelaporan berkala, untuk direkomendasikan kepada seluruh PPK OPD;

•       perlu disusun SOP standar mengenai definisi "tenaga kerja lokal" serta mekanisme verifikasi sertifikat ecolabel pada katalog, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antar-OPD;

•       audit rantai pasok sebaiknya diterapkan secara bertingkat berbasis risiko, dengan desk review sebagai standar minimum dan eskalasi kepada Inspektorat/APIP DIY hanya pada kasus dengan indikasi kuat bermasalah; dan

•       BPBJ DIY disarankan memulai pelaporan dampak GPP melalui rekapitulasi manual triwulanan sebagai baseline sebelum berinvestasi pada sistem dasbor otomatis, serta mengintegrasikannya dengan indikator SPSE dan pelaporan kinerja UKPBJ kepada LKPP.

Analisis lanjutan yang bersifat empiris, misalnya melalui studi kasus atas penerapan GPP pada paket pengadaan tertentu di lingkungan Pemda DIY, disarankan untuk dilakukan pada kesempatan berikutnya guna menguji relevansi rekomendasi yang disampaikan dalam analisis ini.


 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Label Ramah Lingkungan untuk Produk Ramah Lingkungan.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023–2025.

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan WWF Indonesia. (2025). Laporan Hasil Piloting Pengadaan Berkelanjutan di Yogyakarta Tahun 2025

Ayarkwa, J., Agyekum, K., Opoku, D. J., & Appiagyei, A. A. (2020). Barriers to the implementation of environmentally sustainable procurement in public universities. International Journal of Procurement Management, 13(1), 1–20.

Darnall, N., Ji, H., & Vázquez-Brust, D. A. (2018). Third-party certification, sponsorship, and consumers' ecolabel use. Journal of Business Ethics, 150(4), 953–969. https://doi.org/10.1007/s10551-016-3138-2

Dragos, D., & Neamtu, B. (2013). Sustainable public procurement: Life-cycle costing in the new EU directive proposal. European Procurement & Public Private Partnership Law Review, 8(1), 19–30.

Martin-Ortega, O. (2017). Human rights risks in global supply chains: Applying the United Kingdom Modern Slavery Act to the public sector. Global Policy, 8(4), 512–521. https://doi.org/10.1111/1758-5899.12501

McCrudden, C. (2004). Using public procurement to achieve social outcomes. Natural Resources Forum, 28(4), 257–267. https://doi.org/10.1111/j.1477-8947.2004.00099.x

Nucci, B., Iraldo, F., & De Giacomo, M. R. (2016). The relevance of life cycle costing in green public procurement. Economics and Policy of Energy and the Environment, 2016(1), 91–109.

Vejaratnam, N., Mohamad, Z. F., & Chenayah, S. (2020). A systematic review of barriers impeding the implementation of government green procurement. Journal of Public Procurement, 20(4), 451–471. https://doi.org/10.1108/JOPP-02-2020-0013

Wright, T., Conley, H., Mamode, J. C., & Sarter, E. K. (2025). From social justice to social value: The changing fortunes of using public purchasing for social ends. Public Policy and Administration. Advance online publication. https://doi.org/10.1177/09520767251330451