ABSTRAK
Pengadaan
Barang/Jasa Berkelanjutan (Green Public Procurement/GPP) merupakan salah satu
instrumen kebijakan yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, guna
mendorong pengadaan pemerintah yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Analisis ini disusun untuk mengkaji kerangka implementasi GPP yang terbagi ke
dalam delapan tahap operasional dan empat fase besar, yaitu perencanaan dan
katalogisasi, evaluasi dan penilaian, kontrak dan pelaksanaan, serta audit dan
pelaporan. Metode yang digunakan bersifat deskriptif-kualitatif dengan
menganalisis signifikansi, risiko, dan langkah implementasi pada setiap tahap,
kemudian mengorelasikannya dengan konteks kelembagaan Biro Pengadaan
Barang/Jasa Daerah Istimewa Yogyakarta (BPBJ DIY). Hasil analisis menunjukkan
bahwa kedelapan tahap tersebut membentuk satu rantai yang saling bergantung,
sehingga kelemahan pada satu tahap — misalnya spesifikasi teknis yang tidak
mewajibkan sertifikasi secara ketat — akan berdampak pada tahap-tahap
berikutnya, termasuk melemahkan dasar hukum penegakan sanksi pada tahap
pelaksanaan kontrak. Analisis ini merekomendasikan penyusunan instrumen standar
(template KAK, template LCC, klausul kontrak baku, serta SOP verifikasi) secara
terpusat oleh BPBJ DIY, agar konsistensi penerapan GPP tidak bergantung pada
inisiatif masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
DAFTAR ISI
ABSTRAK.......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
DAFTAR TABEL............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
1.3 Tujuan Analisis........................................................................................................ 2
1.4 Manfaat Analisis....................................................................................................... 2
1.5 Ruang Lingkup dan Batasan...................................................................................... 3
1.6 Sistematika Penulisan............................................................................................... 3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.......................................................................................... 7
2.1 Konsep Pengadaan Berkelanjutan (Green Public
Procurement)................................... 7
2.2 Dasar Hukum dan Kebijakan..................................................................................... 7
2.3 Kerangka Empat Fase dan Delapan Tahap.................................................................. 7
2.4 Keterkaitan Antartahap sebagai Rantai Dokumentasi................................................. 8
BAB III METODE ANALISIS........................................................................................... 8
3.1 Pendekatan Analisis.................................................................................................. 8
3.2 Sumber dan Rujukan................................................................................................ 9
3.3 Teknik Analisis......................................................................................................... 9
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN............................................................................... 9
4.1 Penyusunan Spesifikasi Teknis................................................................................ 10
4.2 Pengunggahan Produk ke E-Katalog........................................................................ 10
4.3 Evaluasi Penawaran................................................................................................. 10
4.4 Penilaian Kriteria Award Sosial................................................................................ 10
4.5 Penandatanganan Kontrak....................................................................................... 11
4.6 Pelaksanaan Kontrak: Tenaga Kerja Lokal................................................................ 16
4.7 Audit Rantai Pasok................................................................................................. 17
4.8 Pelaporan Outcome GPP......................................................................................... 19
4.9 Pembahasan Umum: Keterkaitan Antartahap........................................................... 20
BAB V PENUTUP............................................................................................................ 21
5.1 Kesimpulan............................................................................................................ 21
5.2 Saran...................................................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................ 23
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Kerangka Empat Fase dan Delapan
Tahap Implementasi GPP................................. 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan telah diamanatkan oleh Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Kedua regulasi tersebut menempatkan peningkatan pengadaan berkelanjutan sebagai
salah satu tujuan strategis pengadaan pemerintah. Ketentuan yang lebih teknis
mengenai label ramah lingkungan turut diatur melalui Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019. Pada tataran daerah,
komitmen ini diperkuat lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa
Berkelanjutan DIY Tahun 2023–2025.
Meskipun kerangka regulasi tersebut telah memberikan payung hukum yang
memadai, penerapannya di lapangan masih memerlukan penerjemahan lebih lanjut ke
dalam langkah-langkah teknis operasional pada setiap tahap siklus pengadaan,
mulai dari perencanaan spesifikasi hingga pelaporan dampak. Kesenjangan antara
kerangka kebijakan yang bersifat normatif dengan praktik teknis di lapangan
inilah yang mendorong perlunya disusun analisis yang secara khusus mengkaji
delapan tahap implementasi Green Public Procurement (GPP) secara berurutan,
sekaligus mengaitkannya dengan struktur kelembagaan Biro Pengadaan Barang/Jasa
Daerah Istimewa Yogyakarta (BPBJ DIY).
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, permasalahan yang menjadi
fokus analisis ini dirumuskan sebagai berikut:
•
Bagaimana signifikansi dan risiko kegagalan pada
masing-masing tahap dalam siklus implementasi GPP terhadap keberhasilan program
pengadaan berkelanjutan secara keseluruhan?
•
Langkah implementasi teknis apa yang diperlukan pada setiap
tahap agar prinsip GPP dapat diterapkan secara konsisten dan dapat ditegakkan?
•
Bagaimana pembagian peran dan kebutuhan koordinasi
lintas-unit dalam penerapan GPP pada konteks kelembagaan BPBJ DIY?
1.3 Tujuan
Analisis
Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, analisis ini bertujuan untuk:
•
mengidentifikasi titik kritis (critical control point) pada
setiap tahap siklus pengadaan yang menentukan keberhasilan implementasi GPP;
•
merumuskan langkah implementasi teknis yang aplikatif untuk
setiap tahap, mulai dari penyusunan spesifikasi hingga pelaporan outcome; dan
•
memetakan pembagian peran dan kebutuhan koordinasi
lintas-unit dalam konteks kelembagaan BPBJ DIY, termasuk keterkaitannya dengan
PPK OPD, Pokja Pemilihan, Biro Hukum, Inspektorat, serta dinas teknis terkait.
1.4 Manfaat
Analisis
Secara teoretis, analisis ini diharapkan dapat memperkaya kajian mengenai
penerjemahan kerangka kebijakan pengadaan berkelanjutan ke dalam praktik teknis
operasional pada tingkat kelembagaan pengadaan daerah. Secara praktis, analisis
ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi BPBJ DIY dan OPD dalam menyusun
pedoman internal, template dokumen, serta klausul standar yang mendukung
konsistensi penerapan GPP di lingkungan Pemda DIY.
1.5 Ruang
Lingkup dan Batasan
Analisis ini dibatasi pada kajian terhadap delapan tahap implementasi GPP
yang dikelompokkan ke dalam empat fase, yaitu perencanaan dan katalogisasi,
evaluasi dan penilaian, kontrak dan pelaksanaan, serta audit dan pelaporan.
Analisis difokuskan pada konteks kelembagaan BPBJ DIY beserta unit-unit terkait
di lingkup Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan tidak mencakup
evaluasi kinerja OPD tertentu maupun studi kasus atas paket pengadaan riil,
mengingat sifatnya yang merupakan analisis konseptual-normatif.
1.6 Sistematika
Penulisan
Analisis ini disusun dalam lima bab dengan sistematika sebagai berikut.
Bab I Pendahuluan menguraikan latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat,
ruang lingkup, serta sistematika penulisan. Bab II Tinjauan Pustaka menguraikan
konsep GPP, dasar hukum dan kebijakan yang melandasinya, serta kerangka empat
fase dan delapan tahap yang menjadi acuan analisis. Bab III Metode Analisis
menjelaskan pendekatan, sumber rujukan, dan teknik analisis yang digunakan. Bab
IV Hasil dan Pembahasan memaparkan analisis mendalam terhadap kedelapan tahap
beserta pembahasan umum mengenai keterkaitan antartahap. Bab V Penutup memuat
kesimpulan dan saran sebagai hasil akhir dari keseluruhan analisis.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Pengadaan
Berkelanjutan (Green Public Procurement)
Green Public Procurement (GPP), atau yang dalam konteks Indonesia lazim
disebut Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan, merupakan pendekatan pengadaan
yang mengintegrasikan pertimbangan dampak lingkungan dan sosial ke dalam proses
pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, tanpa mengesampingkan prinsip
efisiensi anggaran. Salah satu unsur pokok dalam pendekatan ini adalah biaya
siklus hidup (life cycle costing/LCC), yaitu perhitungan total biaya
kepemilikan suatu barang atau jasa sepanjang masa pakainya — mencakup harga
beli, biaya operasional, hingga biaya pembuangan pada akhir masa pakai —
sebagai alternatif dari pendekatan konvensional yang semata berorientasi pada
harga beli termurah (lowest price). Literatur internasional menegaskan bahwa
LCC merupakan instrumen kunci bagi pengadaan berkelanjutan di sektor publik,
sekaligus mencatat bahwa penerapannya masih terbatas dalam praktik meskipun
kerangka hukum GPP telah cukup luas diadopsi (Nucci, Iraldo, & De Giacomo,
2016; Dragos & Neamtu, 2013).
Selain dimensi lingkungan, GPP juga mencakup dimensi sosial yang dikenal
dengan istilah social value in procurement, yaitu pemberian nilai tambah dalam
evaluasi pengadaan bagi penyedia yang berkomitmen memberikan manfaat sosial,
misalnya dengan mempekerjakan kelompok rentan. Kedua dimensi tersebut —
lingkungan dan sosial — pada akhirnya perlu diterjemahkan menjadi klausul
kontrak yang terukur dan dapat ditegakkan, agar tidak sekadar menjadi komitmen
di atas kertas. Konsep penggunaan daya beli pemerintah untuk mencapai tujuan
sosial ini pertama kali dikembangkan secara sistematis oleh McCrudden (2004)
dan, dalam perkembangan lebih lanjut, ditelusuri sebagai pergeseran dari
gagasan keadilan sosial menuju konsep "nilai sosial" yang lebih
longgar dan beragam maknanya antaryurisdiksi (Wright, Conley, Mamode, &
Sarter, 2025).
2.2 Dasar Hukum
dan Kebijakan
Kerangka hukum pengadaan berkelanjutan di Indonesia bersumber dari
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur
bahwa pengadaan berkelanjutan menjadi salah satu tujuan pengadaan pemerintah,
termasuk mengakomodasi metode evaluasi berbasis biaya selama umur ekonomis (economic
life cycle cost). Ketentuan teknis mengenai label ramah lingkungan diatur
melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019,
sementara pada tataran daerah, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 57 Tahun 2023 menjadi acuan pelaksanaan Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa
Berkelanjutan DIY Tahun 2023–2025. Kajian sistematis atas literatur GPP di
berbagai negara menunjukkan bahwa keberadaan payung hukum yang memadai tidak
dengan sendirinya menjamin implementasi yang konsisten; kesenjangan pengetahuan
dan kesiapan kelembagaan pengadaan justru lebih sering menjadi hambatan utama
dibandingkan keterbatasan anggaran (Vejaratnam, Mohamad, & Chenayah, 2020),
sebagaimana juga ditemukan pada level operasional lembaga publik lain yang
tengah merintis penerapan pengadaan ramah lingkungan (Ayarkwa, Agyekum, Opoku,
& Appiagyei, 2020).
2.3 Kerangka
Empat Fase dan Delapan Tahap
Sebagai kerangka rujukan konseptual, analisis ini menggunakan pembagian
siklus implementasi GPP ke dalam delapan tahap operasional yang berjalan
berurutan, dikelompokkan ke dalam empat fase besar sebagaimana disajikan pada
Tabel 2.1.
|
Fase |
Tahap |
Pelaksana Utama |
|
I. Perencanaan dan Katalogisasi |
1. Penyusunan Spesifikasi Teknis |
Tim Perencana + OPD Pemohon |
|
|
2. Pengunggahan Produk ke E-Katalog |
Penyedia + Admin Katalog |
|
II. Evaluasi dan Penilaian |
3. Evaluasi Penawaran |
Panitia / Pokja Evaluasi |
|
|
4. Penilaian Kriteria Award Sosial |
Panitia Evaluasi |
|
III. Kontrak dan Pelaksanaan |
5. Penandatanganan Kontrak |
Bagian Hukum / Legal |
|
|
6. Pelaksanaan Kontrak: Tenaga Kerja
Lokal |
Penyedia + PIC Pengawas Lapangan |
|
IV. Audit dan Pelaporan |
7. Audit Rantai Pasok |
Tim Pengadaan + Legal/Kepatuhan |
|
|
8. Pelaporan Outcome GPP |
Bagian Monitoring & Evaluasi |
Tabel 2.1 Kerangka Empat Fase dan Delapan
Tahap Implementasi GPP
2.4 Keterkaitan
Antartahap sebagai Rantai Dokumentasi
Kedelapan tahap pada Tabel 2.1 bukan merupakan langkah-langkah yang
berdiri sendiri, melainkan membentuk satu rantai yang saling berkaitan.
Kegagalan menegakkan syarat pada tahap awal berpotensi melemahkan efektivitas
seluruh tahap berikutnya, sehingga siklus ini perlu dipandang sebagai satu
kesatuan yang utuh, bukan sekumpulan prosedur yang dapat diterapkan secara
terpisah-pisah. Pembahasan lebih rinci mengenai keterkaitan ini disajikan pada
Bab IV.
BAB III
METODE ANALISIS
3.1 Pendekatan
Analisis
Analisis ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif, yaitu suatu
pendekatan yang bertujuan menguraikan dan menganalisis suatu fenomena atau
kerangka kebijakan secara sistematis tanpa melibatkan pengujian hipotesis
secara statistik. Pendekatan ini dipilih karena sifat kajian yang lebih
menekankan pada pemahaman mendalam terhadap proses dan keterkaitan antartahap
dalam siklus pengadaan berkelanjutan, dibandingkan pengukuran kuantitatif atas
capaian tertentu.
3.2 Sumber dan
Rujukan
Sumber utama yang digunakan dalam analisis ini adalah kerangka delapan
tahap implementasi GPP sebagaimana disajikan pada Bab II, yang menjadi rujukan
konseptual analisis. Kerangka tersebut dikaji bersama dengan peraturan
perundang-undangan yang relevan serta literatur jurnal internasional pada tiap
tahap operasionalnya (life cycle costing, social value in procurement,
kredibilitas ecolabel, dan audit rantai pasok berbasis risiko), sebagaimana dirujuk
pada pembahasan Bab IV dan dicantumkan pada Daftar Pustaka, serta konteks
kelembagaan BPBJ DIY. Perlu dikemukakan sebagai catatan metodologis bahwa
sumber/penerbit asli dari kerangka delapan tahap operasional itu sendiri (Tabel
2.1) belum dapat dicantumkan secara lengkap pada analisis ini — kerangka
tersebut disusun sebagai alat bantu konseptual oleh penyusun dengan mengacu
pada praktik umum GPP yang didukung literatur di atas — sehingga sitasi atas
kerangka tersebut secara spesifik perlu dilengkapi lebih lanjut sebelum dokumen
ini difinalkan untuk keperluan formal.
3.3 Teknik
Analisis
Analisis pada setiap tahap dilakukan melalui tiga langkah yang saling
berurutan, yaitu:
•
menganalisis signifikansi dan risiko kegagalan pada tahap
yang bersangkutan terhadap keberhasilan siklus GPP secara keseluruhan;
•
merumuskan langkah implementasi teknis yang bersifat generik
dan aplikatif untuk tahap tersebut; dan
•
memetakan penerapan tahap tersebut secara spesifik pada
struktur kelembagaan BPBJ DIY, termasuk pembagian peran dengan PPK OPD dan
unit-unit pendukung lainnya.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
Bab ini menyajikan hasil analisis terhadap kedelapan tahap implementasi
GPP secara berurutan, mencakup signifikansi/risiko, langkah implementasi,
penerapan pada konteks BPBJ DIY, serta keluaran (output) yang dihasilkan pada
masing-masing tahap. Pembahasan diakhiri dengan sintesis mengenai keterkaitan
antartahap pada bagian 4.9.
4.1 Penyusunan
Spesifikasi Teknis
Pelaksana: Tim Perencana dan OPD Pemohon
Fase: I — Perencanaan dan Katalogisasi
Keberhasilan seluruh siklus pengadaan berkelanjutan pada dasarnya
ditentukan sejak tahap ini. Apabila dokumen spesifikasi teknis pada awal proses
tidak secara tegas mencantumkan persyaratan lingkungan (ecolabel) maupun biaya
siklus hidup (life cycle costing/LCC) sebagai syarat wajib, maka tahap-tahap
selanjutnya — mulai dari evaluasi, penyusunan kontrak, hingga pelaporan dampak
— praktis kehilangan pijakan hukum dan teknisnya. Kegagalan yang umum dijumpai
pada banyak instansi bersumber dari cara pandang yang keliru, yakni
memperlakukan kriteria "hijau" sekadar sebagai nilai tambah opsional
dan bukan sebagai syarat mengikat (mandatory requirement) dalam dokumen tender.
Konsekuensinya, panitia evaluasi tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi
ataupun memberi skor rendah terhadap produk yang tidak memenuhi aspek ramah
lingkungan.
Hal lain yang perlu digarisbawahi adalah perbedaan mendasar antara klaim
sepihak Penyedia dan sertifikasi resmi. Penyedia tidak dapat begitu saja
menyatakan produknya "ramah lingkungan" tanpa disertai nomor
sertifikat resmi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi ecolabel yang
diakui, misalnya SNI Ekolabel/Ekolabel Indonesia. Ketiadaan verifikasi atas
klaim semacam ini berpotensi membuka celah bagi praktik greenwashing sejak
tahap paling awal. Studi tentang kredibilitas ecolabel menunjukkan bahwa
kepercayaan pembeli terhadap suatu label sangat dipengaruhi oleh siapa yang
mensponsorinya serta ada-tidaknya sertifikasi pihak ketiga yang independen, dan
bahwa sertifikasi pihak ketiga inilah yang paling efektif mengatasi
ketidakpercayaan terhadap klaim ramah lingkungan yang disponsori pelaku usaha
sendiri (Darnall, Ji, & Vázquez-Brust, 2018).
Langkah
Implementasi
•
Mengidentifikasi kategori barang/jasa dengan risiko
lingkungan tinggi, dimulai dari kategori pengadaan yang paling sering berulang
seperti alat tulis kantor, elektronik, alat pelindung diri, dan konstruksi,
untuk dijadikan proyek percontohan.
•
Menyusun klausul kewajiban sertifikasi dalam KAK/spesifikasi
teknis, dengan mencantumkan jenis ecolabel resmi yang diakui beserta lembaga
penerbitnya, serta mewajibkan pencantuman nomor sertifikat pada dokumen
penawaran.
•
Membangun template estimasi LCC yang minimal memuat tiga
komponen, yaitu harga beli, estimasi biaya operasional tahunan (listrik, bahan
bakar, perawatan), dan biaya pembuangan/daur ulang pada akhir masa pakai, dalam
format spreadsheet baku yang dapat digunakan berulang oleh seluruh Pokja.
•
Menyematkan kriteria keberlanjutan ke dalam Rencana Umum
Pengadaan (RUP) sejak tahap perencanaan anggaran, bukan ditambahkan setelah
dokumen tender selesai disusun, agar alokasi anggaran telah memperhitungkan
opsi produk bersertifikat yang meskipun harga awalnya lebih tinggi cenderung
lebih hemat bila ditinjau dari LCC.
•
Melibatkan OPD pemohon untuk memvalidasi bahwa spesifikasi
teknis tetap realistis dan tidak mengarahkan persaingan usaha secara tidak
wajar kepada satu merek atau Penyedia tertentu.
Penerapan
pada Konteks BPBJ DIY
•
Penyusunan KAK/spesifikasi teknis awal berada di tangan PPK
pada OPD pemohon, sementara Pokja Pemilihan BPBJ DIY berperan mereviu kewajaran
spesifikasi tersebut pada tahap reviu paket sebelum ditayangkan di SPSE DIY —
termasuk memastikan klausul ecolabel dan LCC telah tercantum dan tidak mengarah
pada merek tertentu.
•
Mengingat kriteria GPP belum menjadi menu baku pada aplikasi
SIRUP/SPSE, BPBJ DIY perlu menyiapkan template KAK tambahan berupa adendum
internal khusus klausul keberlanjutan yang dilampirkan PPK pada saat pengajuan
paket kepada Pokja.
•
Penerapan awal sebaiknya diprioritaskan pada paket-paket yang
berulang setiap tahun anggaran, seperti alat tulis kantor, kendaraan dinas,
alat pelindung diri, dan meubelair, agar template LCC dapat distandardisasi
lebih cepat pada seluruh OPD.
Keluaran
(output): dokumen
spesifikasi teknis beserta template estimasi LCC yang siap digunakan pada tahap
tender.
4.2
Pengunggahan Produk ke E-Katalog
Pelaksana: Penyedia dan Admin Katalog
Fase: I — Perencanaan dan Katalogisasi
Pada tahap inilah kelayakan produk Penyedia untuk masuk ke ekosistem
pengadaan pertama kali diuji, sehingga tahap ini dapat dipandang sebagai
gerbang kontrol (gate) awal dalam keseluruhan proses. Tantangan yang dihadapi
bersifat teknis sekaligus administratif. Secara ideal, verifikasi sertifikat
berlangsung otomatis melalui integrasi API antara sistem e-katalog dan basis
data resmi lembaga sertifikasi ecolabel, sehingga status
"tervalidasi" dapat muncul secara real-time tanpa campur tangan manual.
Namun pada kenyataannya, belum semua lembaga sertifikasi memiliki API publik
yang memadai, sehingga proses verifikasi masih banyak bergantung pada
pemeriksaan manual oleh admin katalog. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa
desain kelembagaan ecolabel — termasuk mekanisme pemantauan dan konfirmasinya —
turut menentukan kekuatan aturan dan legitimasi sertifikasi di mata pembeli
(Darnall, Ji, & Vázquez-Brust, 2018).
Risiko yang paling perlu diwaspadai pada tahap ini adalah lolosnya
sertifikat yang telah kedaluwarsa tanpa terdeteksi. Sertifikat ecolabel umumnya
memiliki masa berlaku tertentu, misalnya tiga tahun, dan perlu diperpanjang
secara berkala. Tanpa mekanisme pengingat yang memadai, produk berpotensi tetap
tayang di katalog dengan status "bersertifikat" padahal sertifikatnya
sesungguhnya telah tidak berlaku.
Langkah
Implementasi
•
Memetakan lembaga sertifikasi ecolabel yang diakui serta
memeriksa ketersediaan API atau setidaknya basis data publik yang dapat diakses
untuk keperluan verifikasi.
•
Apabila API tersedia, membangun konfigurasi integrasi antara
sistem e-katalog dan basis data sertifikasi, sehingga status validitas dan masa
berlaku dapat ditarik secara otomatis saat Penyedia mengunggah nomor
sertifikat.
•
Apabila API belum tersedia (kondisi transisi), menetapkan SOP
verifikasi manual, yaitu admin katalog memeriksa nomor sertifikat Penyedia
terhadap basis data resmi setiap kali terdapat pendaftaran baru maupun
perpanjangan tahunan, dengan tenggat waktu verifikasi yang tegas, misalnya
paling lambat lima hari kerja.
•
Membuat sistem notifikasi kedaluwarsa, baik otomatis maupun
manual melalui kalender pengingat admin, yang aktif paling lambat enam puluh
hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
•
Menerapkan penanda status yang mudah dikenali pada katalog,
misalnya "Tervalidasi", "Menunggu Verifikasi", atau
"Kedaluwarsa", agar Pokja evaluasi dapat langsung menyaring produk
yang layak dipertimbangkan.
Penerapan
pada Konteks BPBJ DIY
•
Untuk produk yang telah tayang pada E-Katalog LKPP tingkat
nasional, kewenangan verifikasi sertifikat ecolabel sebagian besar berada pada
admin katalog pusat sehingga tidak dapat diubah oleh BPBJ DIY; yang dapat
dilakukan BPBJ DIY adalah menyeleksi produk katalog mana yang dijadikan rujukan
wajib pada saat penyusunan HPS, agar hanya produk bersertifikat valid yang
direkomendasikan kepada OPD.
•
Untuk E-Katalog Lokal DIY, apabila dikelola sendiri oleh BPBJ
DIY, tanggung jawab verifikasi sertifikat sepenuhnya berada pada admin katalog
lokal — pada kondisi inilah SOP verifikasi manual menjadi paling relevan untuk
diterapkan.
•
Perlu ditunjuk seorang PIC Admin Katalog di lingkungan BPBJ
DIY yang bertugas secara rutin memeriksa status sertifikat Penyedia lokal DIY
sekaligus mengingatkan jadwal perpanjangannya.
Keluaran
(output): status
sertifikasi tervalidasi, baik melalui mekanisme otomatis maupun manual, yang
tercermin pada sistem katalog.
4.3 Evaluasi
Penawaran
Pelaksana: Panitia/Pokja Evaluasi Fase:
II — Evaluasi dan Penilaian
Budaya evaluasi tender konvensional yang masih condong pada prinsip
"harga termurah" menjadikan tahap ini paling rawan menyimpang dari
niat awal pengadaan berkelanjutan. Ketentuan yang seharusnya diterapkan adalah
skor gabungan yang memperhitungkan skor harga, skor biaya operasional, dan skor
biaya pembuangan sekaligus — bukan semata harga beli. Pendekatan ini menandai
pergeseran paradigma dari lowest price menuju lowest total cost of ownership,
yang menuntut cara berpikir berbeda dari kebiasaan evaluasi tender pada
umumnya.
Tantangan implementasi yang paling mendasar terletak pada penetapan bobot
yang adil sekaligus konsisten. Bobot ilustratif sebesar 50 persen untuk harga,
30 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk biaya pembuangan perlu
dikalibrasi ulang sesuai karakteristik masing-masing kategori barang/jasa.
Sebagai contoh, pada peralatan elektronik yang boros energi, bobot biaya
operasional idealnya melebihi 30 persen, sementara pada barang habis pakai biaya
pembuangan cenderung mendekati nol. Tanpa standar bobot per kategori, penilaian
berisiko tidak konsisten antartender dan rawan digugat oleh Penyedia yang tidak
memenangkan tender. Kajian atas penerapan LCC dalam regulasi pengadaan Uni
Eropa menegaskan bahwa meskipun kerangka hukumnya telah relatif matang,
hambatan teknis seperti pembobotan komponen biaya dan monetisasi eksternalitas
lingkungan tetap menjadi kendala utama yang membuat metode ini belum banyak
diterapkan secara konsisten oleh instansi pemerintah (Dragos & Neamtu,
2013; Nucci, Iraldo, & De Giacomo, 2016).
Langkah
Implementasi
•
Membangun template evaluasi standar untuk setiap kategori
barang/jasa, tanpa memberlakukan satu bobot yang seragam bagi seluruh jenis
pengadaan, dengan mengelompokkan kategori berdasarkan karakteristik konsumsi
energi atau biaya operasionalnya.
•
Menetapkan bobot secara transparan sejak dokumen tender
diterbitkan, bukan setelah penawaran masuk, agar seluruh Penyedia mengetahui
formula skoring sejak awal dan dapat menyusun strategi penawaran secara wajar.
•
Melatih anggota Pokja evaluasi menggunakan template LCC yang
telah disiapkan pada tahap sebelumnya, agar mereka memahami cara menghitung
skor biaya operasional dari data yang diklaim Penyedia sekaligus memverifikasi
kewajarannya, misalnya dengan membandingkan konsumsi daya terhadap spesifikasi
teknis pabrikan.
•
Melakukan uji sensitivitas terhadap bobot sebelum tender
diluncurkan, dengan mensimulasikan beberapa skenario penawaran untuk memastikan
formula tidak keliru memenangkan produk termahal atau justru mengabaikan aspek
lingkungan sama sekali.
•
Mendokumentasikan hasil evaluasi secara rinci, tidak sekadar
peringkat akhir, agar dapat dipertanggungjawabkan apabila terdapat sanggahan
dari Penyedia yang kalah, termasuk rincian skor tiap komponen untuk setiap
peserta tender.
Penerapan
pada Konteks BPBJ DIY
•
Pokja Pemilihan BPBJ DIY menjadi pelaksana langsung tahap ini
pada SPSE. Evaluasi harga yang berjalan saat ini umumnya masih memakai skema
harga terendah atau sistem nilai standar LKPP; penerapan skor LCC gabungan
menuntut penggunaan metode evaluasi "sistem nilai" atau
"penilaian biaya selama umur ekonomis (economic life cycle cost)"
sebagaimana telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, bukan
lagi metode harga terendah biasa.
•
Karena metode tersebut belum dihitung secara otomatis oleh
SPSE, Pokja memerlukan alat bantu hitung tersendiri berupa spreadsheet
terstandar dari BPBJ DIY yang dilampirkan sebagai bagian dari dokumen evaluasi,
agar hasilnya dapat diaudit oleh APIP/Inspektorat DIY apabila diperlukan.
•
Dibutuhkan pula bimbingan teknis internal (in-house training)
bagi anggota Pokja agar terbiasa menerapkan metode evaluasi LCC, mengingat
metode ini belum lazim digunakan pada praktik pengadaan konvensional sehari-hari.
Keluaran
(output): peringkat
Penyedia yang disusun berdasarkan skor LCC gabungan.
4.4 Penilaian
Kriteria Award Sosial
Pelaksana: Panitia Evaluasi Fase:
II — Evaluasi dan Penilaian
Pada tahap ini, cakupan makna "keberlanjutan" diperluas dari
sekadar aspek lingkungan menjadi turut mencakup dimensi sosial, melalui
pemberian bobot skor tambahan bagi Penyedia yang berkomitmen mempekerjakan
kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, penganggur jangka panjang,
maupun kelompok marjinal lainnya. Ketentuan semacam ini sejalan dengan prinsip
social value in procurement yang kian banyak diadopsi di berbagai yurisdiksi.
Risiko terbesar yang membayangi tahap ini adalah munculnya komitmen sosial
yang hanya bersifat administratif, tanpa realisasi nyata di lapangan — sebuah
fenomena yang dalam wacana tanggung jawab sosial perusahaan sering disebut
social washing, sebagai padanan dari greenwashing pada aspek lingkungan. Tanpa
mekanisme verifikasi yang memadai pada tahap ini, ditambah pemantauan lanjutan
pada tahap pelaksanaan kontrak, Penyedia dapat saja mengklaim komitmen sosial
semata untuk memperoleh skor tambahan tanpa benar-benar merealisasikannya
setelah kontrak ditandatangani. Risiko ini konsisten dengan catatan bahwa makna
"nilai sosial" dalam kebijakan pengadaan cenderung longgar dan mudah
diselewengkan menjadi sekadar formalitas apabila tidak dikaitkan dengan
mekanisme akuntabilitas yang jelas (Wright, Conley, Mamode, & Sarter,
2025), sejalan dengan gagasan awal penggunaan pengadaan pemerintah untuk
mencapai tujuan sosial yang terukur (McCrudden, 2004).
Langkah
Implementasi
•
Menetapkan bobot sosial sejak dokumen tender diterbitkan,
bukan diperkenalkan setelah proses berjalan, sebagai konsekuensi dari prinsip
transparansi tender yang mengharuskan seluruh peserta mengetahui aturan main
sejak awal.
•
Merancang formulir bukti komitmen sosial yang terstruktur,
bukan sekadar pernyataan bebas, dengan mencantumkan target terukur, misalnya
jumlah dan persentase tenaga kerja disabilitas yang dipekerjakan serta durasi
kerjanya.
•
Mewajibkan dokumen pendukung resmi sebagai lampiran, seperti
surat keterangan kerja sama dengan dinas ketenagakerjaan setempat, nota
kesepahaman dengan lembaga pelatihan kerja penyandang disabilitas, atau rekam
jejak kepatuhan Penyedia pada tender-tender sebelumnya.
•
Melakukan verifikasi berjenjang terhadap bukti yang
diserahkan, termasuk pengecekan silang kepada lembaga yang disebut dalam nota
kesepahaman, sebelum skor diberikan kepada Penyedia.
•
Menggabungkan skor sosial dengan skor LCC dalam satu formula
skor akhir yang transparan, dengan memastikan bobot sosial cukup berarti
sehingga benar-benar memengaruhi keputusan pemenang, bukan sekadar simbolis di
bawah lima persen.
•
Mengaitkan komitmen ini dengan klausul kontrak agar terdapat
konsekuensi hukum yang jelas apabila Penyedia tidak merealisasikan janjinya.
Penerapan
pada Konteks BPBJ DIY
•
Bobot sosial sebaiknya diselaraskan dengan program prioritas
Pemda DIY yang relevan, misalnya pemberdayaan penyandang disabilitas,
pengentasan kemiskinan, atau pemberdayaan UMKM lokal DIY, agar kriteria award
sosial tidak berdiri sendiri melainkan mendukung capaian RPJMD/RKPD DIY.
•
Pokja Pemilihan memerlukan koordinasi dengan Dinas Sosial DIY
dan Dinas Tenaga Kerja DIY untuk memvalidasi keabsahan nota kesepahaman atau
surat keterangan yang dilampirkan Penyedia, mengingat Pokja umumnya tidak
memiliki akses langsung ke data resmi ketenagakerjaan kelompok rentan.
•
Bobot dan hasil skor sosial perlu didokumentasikan secara
rapi dalam dokumen evaluasi resmi BPBJ DIY, mengingat potensinya menjadi objek
sanggahan atau pengaduan dari Penyedia yang kalah, sehingga kesiapan menghadapi
audit maupun somasi menjadi penting.
Keluaran
(output): skor
akhir gabungan (LCC dan sosial) yang menjadi dasar penentuan pemenang tender.
4.5
Penandatanganan Kontrak
Pelaksana: Bagian Hukum/Legal Fase:
III — Kontrak dan Pelaksanaan
Kekuatan hukum dari seluruh komitmen yang telah disepakati sejak tahap
evaluasi baru benar-benar diuji pada tahap ini, sehingga dapat dikatakan bahwa
tahap penandatanganan kontrak adalah titik yang paling menentukan dalam
mengubah "niat baik" menjadi kewajiban hukum yang dapat ditegakkan.
Kesalahan yang paling sering dijumpai adalah mengubah komitmen Penyedia yang
semula terukur pada formulir tahap sebelumnya menjadi bahasa kontrak yang
kabur, misalnya "Penyedia berkomitmen menggunakan tenaga kerja lokal"
tanpa disertai angka, mekanisme pelaporan, maupun sanksi. Rumusan semacam ini
secara hukum nyaris tidak dapat ditegakkan karena tidak tersedia tolok ukur
objektif untuk menilai terjadinya pelanggaran.
Sebagai perbandingan, klausul yang konkret dan terukur semisal
"wajib 30 persen tenaga kerja lokal, dilaporkan setiap bulan" jauh
lebih dapat ditegakkan dibandingkan rumusan "berkomitmen memakai tenaga
kerja lokal". Perbedaan ini pada dasarnya membedakan dokumen yang memiliki
daya paksa hukum dari dokumen yang sekadar bersifat formalitas.
Langkah
Implementasi
•
Menerjemahkan setiap komitmen dari tahap evaluasi, baik LCC
maupun sosial, menjadi pasal kontrak dengan angka yang spesifik, misalnya
target persentase tenaga kerja lokal, target efisiensi energi produk, dan
kewajiban pelaporan emisi.
•
Menetapkan frekuensi dan format pelaporan dalam kontrak, baik
bulanan maupun triwulanan, termasuk menentukan pihak penerima laporan dan
format data yang harus disampaikan.
•
Menyusun klausul sanksi atau potongan pembayaran yang
proporsional dan bertahap, mulai dari teguran tertulis untuk pelanggaran
pertama hingga opsi pemutusan kontrak untuk pelanggaran berat.
•
Menyertakan indikator kinerja utama (key performance
indicator/KPI) sosial dan lingkungan sebagai lampiran teknis kontrak yang
mengikat secara hukum, bukan sekadar dokumen pendukung yang tidak dirujuk pada
badan kontrak.
•
Melibatkan Bagian Hukum sejak penyusunan draf kontrak awal,
bukan hanya pada tahap penandatanganan akhir, untuk memastikan klausul
keberlanjutan tetap dapat dieksekusi secara hukum.
•
Menyelenggarakan sesi klarifikasi dengan Penyedia sebelum
penandatanganan, agar Penyedia memahami dan menyetujui konsekuensi dari setiap
KPI yang tercantum, sehingga sengketa interpretasi di kemudian hari dapat
dihindari.
Penerapan
pada Konteks BPBJ DIY
•
Penandatanganan kontrak secara formal berada pada kewenangan
PPK di OPD pemohon, bukan BPBJ DIY, sebab BPBJ DIY berperan sebagai fasilitator
pemilihan penyedia, bukan pihak dalam kontrak. Meski demikian, BPBJ DIY tetap
dapat berperan strategis dengan menyediakan klausul standar (boilerplate)
keberlanjutan yang direkomendasikan kepada seluruh PPK OPD di lingkup Pemda
DIY, agar konsistensi klausul tidak bergantung pada inisiatif masing-masing
OPD.
•
Penyusunan klausul sanksi ini perlu dikoordinasikan dengan
Biro Hukum Setda DIY agar formatnya seragam dan telah teruji secara hukum
sebelum digunakan oleh seluruh OPD, sehingga tidak terbuka celah interpretasi
yang berbeda antarkontrak.
•
Penggunaan fitur e-Kontrak pada SPSE perlu didorong untuk
mendokumentasikan klausul KPI secara digital, sehingga mudah ditelusuri baik
pada saat pemantauan pelaksanaan maupun audit.
Keluaran
(output): kontrak
yang memuat KPI dan klausul sanksi yang terikat secara hukum.
4.6 Pelaksanaan
Kontrak: Tenaga Kerja Lokal
Pelaksana: Penyedia dan PIC Pengawas Lapangan Fase: III — Kontrak dan
Pelaksanaan
Sejauh mana komitmen yang tertulis dalam kontrak benar-benar terealisasi
di lapangan menjadi pertaruhan utama pada tahap ini. Salah satu tantangan
mendasar yang kerap luput dari perhatian adalah definisi "lokal" itu
sendiri. Tanpa definisi yang jelas dan dapat diverifikasi, misalnya berdasarkan
domisili yang tercantum dalam KTP/KK pada tingkat kecamatan atau kabupaten
lokasi proyek, klaim "tenaga kerja lokal" berpotensi dimanipulasi
dengan cara mempekerjakan pekerja dari luar daerah yang kemudian didaftarkan
secara administratif seolah-olah berdomisili lokal.
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah proses rekrutmen tidak
sepatutnya diserahkan sepenuhnya kepada Penyedia tanpa pengawasan, karena
berpotensi menimbulkan praktik percaloan tenaga kerja atau rekrutmen yang
kurang transparan bagi warga lokal yang sesungguhnya berhak memperoleh
kesempatan kerja tersebut.
Langkah
Implementasi
•
Mendefinisikan istilah "lokal" secara tertulis dan
spesifik dalam SOP pelaksanaan, misalnya domisili kecamatan/kabupaten lokasi
proyek, yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang telah diverifikasi.
•
Mewajibkan Penyedia menyerahkan rencana tenaga kerja
(manpower plan) sebelum pekerjaan dimulai, termasuk perkiraan jumlah, jenis
pekerjaan, dan target proporsi tenaga kerja lokal pada setiap tahap proyek.
•
Memfasilitasi rekrutmen melalui dinas ketenagakerjaan
setempat, bukan diserahkan sepenuhnya kepada Penyedia, misalnya dengan membuka
lowongan melalui portal resmi dinas atau bursa kerja lokal, agar prosesnya
lebih transparan dan akuntabel.
•
Melakukan verifikasi bulanan dengan membandingkan daftar
pekerja aktif serta slip gaji terhadap standar Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK), untuk memastikan bukan hanya kuantitas tenaga kerja lokal yang
terpenuhi, melainkan juga kelayakan upah yang diterima.
•
Melaksanakan sidak sampling setiap triwulan di lapangan, di
mana PIC pengawas melakukan pengecekan acak secara langsung untuk memvalidasi
kesesuaian data administratif dengan kondisi riil.
•
Menjalankan mekanisme eskalasi bertahap sesuai kontrak
apabila target tidak terpenuhi, mulai dari teguran tertulis dengan tenggat
perbaikan yang jelas hingga potongan pembayaran termin bila tidak kunjung ada
perbaikan.
Penerapan
pada Konteks BPBJ DIY
•
Tahap ini sepenuhnya berada pada ranah PPK dan
Pejabat/Panitia Pengawas Pekerjaan (PPHP) di OPD terkait, bukan BPBJ DIY. Meski
demikian, BPBJ DIY dapat berperan sebagai penyusun pedoman/SOP standar mengenai
definisi "lokal" dan mekanisme verifikasi yang dapat diterapkan
secara seragam oleh seluruh OPD di lingkup Pemda DIY.
•
Fasilitasi rekrutmen dapat dikoordinasikan dengan Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, dengan BPBJ DIY berperan menjembatani
hubungan tersebut melalui nota kesepahaman lintas OPD, sehingga setiap PPK
tidak perlu membangun kanal komunikasi masing-masing.
•
BPBJ DIY dapat menyediakan template pelaporan bulanan
standar, mencakup daftar pekerja serta perbandingan slip gaji terhadap UMK DIY,
yang wajib diisi oleh PPK/PPHP, sehingga hasil kepatuhan dari berbagai OPD
dapat direkap secara seragam untuk kebutuhan pelaporan GPP tingkat provinsi.
Keluaran
(output): data
kepatuhan tenaga kerja lokal dan upah layak per bulan, sebagai bukti
pelaksanaan sekaligus dasar penilaian kinerja Penyedia.
4.7 Audit
Rantai Pasok
Pelaksana: Tim Pengadaan dan Legal/Kepatuhan Fase: IV — Audit dan Pelaporan
Risiko keberlanjutan pada dasarnya tidak berhenti pada Penyedia utama
(tier-1), melainkan dapat tersembunyi jauh di dalam rantai pasok — misalnya
bahan baku yang diperoleh melalui praktik kerja paksa, deforestasi ilegal, atau
kondisi kerja yang tidak layak pada pabrik sub-kontraktor. Kategori produk
seperti sarung tangan medis, sebagai misal, secara global memang dikenal rawan
permasalahan ketenagakerjaan di sepanjang rantai pasoknya, sehingga tahap audit
rantai pasok menjadi mekanisme yang diperlukan untuk menjangkau risiko-risiko
yang tidak tampak pada tahap-tahap sebelumnya. Kajian atas penerapan kewajiban transparansi
rantai pasok di sektor publik menemukan bahwa pelaporan pada tahun-tahun awal
penerapannya masih jauh dari memadai dibandingkan ekspektasi regulator,
meskipun proses tersebut mulai menumbuhkan kesadaran kelembagaan yang penting
sebagai titik awal perbaikan (Martin-Ortega, 2017).
Pendekatan yang lebih tepat diterapkan pada tahap ini bersifat berbasis
risiko (risk-based), bukan audit menyeluruh terhadap seluruh produk.
Pertimbangan ini bersifat praktis, mengingat investigasi lapangan secara penuh
untuk seluruh kategori pengadaan akan menghabiskan sumber daya yang sangat
besar dan tidak sebanding dengan tingkat risiko yang sesungguhnya dihadapi.
Langkah
Implementasi
•
Menyusun daftar kategori produk berisiko tinggi berdasarkan
kajian, di mana kategori seperti alat pelindung diri medis, produk
tekstil/garmen, dan elektronik umumnya tergolong berisiko tinggi karena rantai
pasoknya kompleks dan melintasi batas negara.
•
Menetapkan tingkat kedalaman audit berdasarkan skor risiko,
bukan menerapkan satu standar untuk seluruh kategori — kategori berisiko tinggi
memperoleh audit yang lebih ketat, sedangkan kategori berisiko rendah cukup
dengan deklarasi mandiri dari Penyedia.
•
Mewajibkan dokumen asal-usul bahan baku (traceability
document/certificate of origin) untuk kategori berisiko tinggi, disertai
sertifikasi tenaga kerja dari pemasok pada setiap tingkatan rantai pasok yang
relevan.
•
Melakukan desk review sebagai langkah pertama, yaitu
memeriksa kelengkapan dan konsistensi dokumen yang diserahkan Penyedia sebelum
memutuskan perlu-tidaknya investigasi lapangan lebih lanjut.
•
Melaksanakan investigasi lapangan hanya apabila terdapat
indikasi kuat bermasalah misalnya dokumen yang tidak konsisten, laporan pihak
ketiga/media, atau riwayat pelanggaran Penyedia sebelumnya, agar sumber daya
audit dapat digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
•
Membangun sistem skor risiko per Penyedia yang diperbarui
secara berkala dan dapat dijadikan rujukan untuk tender-tender berikutnya,
sehingga rekam jejak kepatuhan Penyedia menjadi aset kelembagaan, bukan
informasi yang hilang setiap kali proyek berakhir.
Penerapan
pada Konteks BPBJ DIY
•
Tim Pengadaan BPBJ DIY, yang dapat dibentuk sebagai gugus
tugas GPP internal, menyusun daftar kategori berisiko tinggi berdasarkan
riwayat paket-paket yang pernah ditangani, kemudian dikoordinasikan dengan
Inspektorat/APIP DIY sebagai mitra pengawasan apabila ditemukan indikasi
bermasalah.
•
Mengingat audit lapangan penuh membutuhkan sumber daya besar,
desk review dokumen dapat dijadikan standar minimum untuk seluruh paket
kategori berisiko tinggi yang ditangani BPBJ DIY, dengan eskalasi kepada
Inspektorat DIY hanya untuk kasus yang menunjukkan permasalahan kuat.
•
Perlu dibangun basis data rekam jejak Penyedia (skor risiko)
yang tersimpan secara internal di BPBJ DIY, agar dapat dijadikan rujukan cepat
pada saat Penyedia yang sama mengikuti tender berikutnya di lingkup Pemda DIY.
Keluaran
(output): skor
risiko rantai pasok untuk setiap Penyedia.
4.8 Pelaporan
Outcome GPP (Green Public Procurement)
Pelaksana: Bagian Monitoring dan Evaluasi
Fase: IV - Audit dan Pelaporan
Sebagai penutup siklus, tahap ini menjadi pembuktian apakah seluruh
proses sebelumnya benar-benar menghasilkan dampak (outcome), bukan sekadar
kepatuhan administratif semata. Tanpa pelaporan yang terukur dan konsisten,
program pengadaan berkelanjutan berisiko tereduksi menjadi sebatas wacana
kebijakan tanpa bukti nyata dampaknya, baik bagi pengambil kebijakan internal
maupun bagi publik yang berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan.
Prinsip yang paling realistis untuk diterapkan pada tahap ini adalah
memulai dari rekapitulasi manual terlebih dahulu, tanpa menunggu tersedianya
sistem otomatis yang sempurna. Prinsip ini penting secara praktis, sebab tidak
sedikit inisiatif reformasi birokrasi yang gagal berjalan karena terlalu lama
menunggu solusi teknologi ideal berupa dasbor otomatis yang lengkap, padahal
data dasarnya sesungguhnya sudah dapat mulai dikumpulkan sejak hari pertama
dengan cara yang sederhana.
Langkah
Implementasi
•
Menetapkan sekurang-kurangnya tiga indikator inti sebagai
baseline pelaporan, yaitu persentase penghematan berdasarkan skor LCC
dibandingkan skenario harga termurah konvensional, estimasi penurunan emisi Gas
Rumah Kaca (GRK) dari produk yang dipilih, dan jumlah lapangan kerja baru yang
tercipta, termasuk dari kelompok rentan.
•
Membangun rekap data manual terlebih dahulu menggunakan
spreadsheet terstruktur yang menghimpun data dari seluruh tahap sebelumnya
spesifikasi, evaluasi, pelaksanaan kontrak, dan audit tanpa menunggu integrasi
sistem otomatis secara penuh.
•
Menetapkan siklus pelaporan triwulanan sebagai kadensi
standar, yang dinilai cukup sering untuk memantau tren namun tidak berlebihan
sehingga membebani tim monitoring secara administratif.
•
Mengintegrasikan pelaporan dengan indikator SPSE yang sudah
berjalan, seperti persentase penghematan, agar pelaporan GPP tidak berdiri
sendiri melainkan terhubung dengan sistem pelaporan pengadaan yang telah
berlaku secara nasional.
•
Merancang dasbor visual secara bertahap, dimulai dari versi
sederhana berupa grafik dasar pada Excel/Google Sheets, sebelum berinvestasi
pada sistem dasbor otomatis yang lebih kompleks.
•
Mempublikasikan hasil laporan secara berkala kepada pemangku
kepentingan, baik pimpinan instansi, DPRD, maupun publik, guna membangun
akuntabilitas sekaligus mendukung keberlanjutan anggaran program pada
tahun-tahun berikutnya.
Penerapan
pada Konteks BPBJ DIY
•
Bagian Monitoring & Evaluasi/Data BPBJ DIY menjadi
penanggung jawab utama pada tahap ini, mengingat BPBJ DIY memiliki visibilitas
terhadap keseluruhan paket pengadaan di lingkup Pemda DIY, berbeda dengan data
tenaga kerja atau audit yang tersebar di masing-masing OPD.
•
Data yang telah tersedia pada SPSE DIY dan SIRUP dapat
dimanfaatkan sebagai sumber data dasar, seperti jumlah paket, nilai kontrak,
dan realisasi, yang kemudian ditambah lapisan indikator keberlanjutan (LCC,
emisi, lapangan kerja) secara manual melalui rekap triwulanan.
•
Laporan ini idealnya turut menjadi bahan masukan bagi Laporan
Kinerja Pengadaan Pemerintah (LKPP) BPBJ DIY serta mendukung penilaian
indeks/reputasi UKPBJ yang dinilai oleh LKPP setiap tahun, sehingga inisiatif
GPP memberikan nilai tambah kelembagaan, bukan sekadar kepatuhan administratif.
•
Presentasi berkala hasil laporan kepada Kepala BPBJ DIY dan
Sekretaris Daerah DIY dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi
kinerja tahunan, guna memastikan dukungan kebijakan dan anggaran bagi
keberlanjutan program pada tahun berikutnya.
Keluaran
(output): laporan
dasbor hasil GPP yang disusun setiap triwulan.
4.9 Pembahasan
Umum: Keterkaitan Antartahap
Temuan dari analisis terhadap kedelapan tahap di atas menegaskan bahwa
GPP tidak dapat diperlakukan sebagai kumpulan prosedur administratif yang
berdiri sendiri, melainkan sebagai satu rantai dokumentasi yang saling
menopang. Sebagai ilustrasi, apabila spesifikasi teknis pada Tahap 1 tidak
mewajibkan sertifikasi secara ketat, verifikasi pada tahap pengunggahan produk
ke e-katalog (Tahap 2) menjadi kehilangan makna substantifnya. Demikian pula,
apabila komitmen sosial pada Tahap 4 tidak diterjemahkan menjadi klausul
kontrak yang terukur pada Tahap 5, pemantauan pelaksanaan pada Tahap 6 tidak
memiliki dasar hukum yang memadai untuk menegakkan sanksi.
Pola keterkaitan semacam ini menunjukkan bahwa konsistensi rantai
dokumentasi - mulai dari spesifikasi teknis awal hingga pelaporan dampak pada
Tahap 8 - merupakan faktor penentu utama keberhasilan GPP, jauh lebih
menentukan dibandingkan sekadar kepatuhan pada satu atau dua tahap secara terpisah.
Implikasinya, upaya penguatan GPP di lingkungan BPBJ DIY perlu difokuskan pada
penyediaan instrumen standar yang menjembatani seluruh tahap secara konsisten,
sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bab V.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut:
•
keberhasilan implementasi GPP sangat ditentukan oleh
konsistensi rantai dokumentasi dari tahap perencanaan spesifikasi hingga
pelaporan dampak, sehingga kelemahan pada satu tahap awal akan merembet dan
melemahkan efektivitas tahap-tahap berikutnya;
•
penerapan skor gabungan berbasis biaya siklus hidup (LCC)
serta kriteria award sosial menuntut ketersediaan instrumen bantu (template
estimasi biaya, formulir bukti komitmen sosial) dan penguatan kapasitas Pokja
evaluasi, mengingat metode ini belum lazim digunakan pada praktik pengadaan
konvensional; dan
•
dalam konteks kelembagaan BPBJ DIY, peran strategis yang
paling memungkinkan untuk diperkuat adalah penyediaan instrumen standar
lintas-OPD, mengingat kewenangan pada beberapa tahap - seperti penandatanganan
kontrak dan pengawasan pelaksanaan berada pada PPK/PPHP di OPD pemohon, bukan
pada BPBJ DIY secara langsung.
5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, disampaikan saran sebagai berikut:
•
BPBJ DIY perlu menyusun dan mendistribusikan template KAK
tambahan (adendum internal) klausul keberlanjutan serta template estimasi LCC
yang seragam bagi seluruh PPK OPD, dengan prioritas pada kategori pengadaan
yang berulang setiap tahun anggaran;
•
perlu diselenggarakan bimbingan teknis internal (in-house
training) bagi anggota Pokja Pemilihan mengenai metode evaluasi economic life
cycle cost sebagaimana diakomodasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,
disertai penyediaan alat bantu hitung yang dapat diaudit oleh APIP/Inspektorat
DIY;
•
BPBJ DIY, bersama Biro Hukum Setda DIY, perlu menyusun
klausul kontrak standar keberlanjutan yang memuat target terukur dan mekanisme
pelaporan berkala, untuk direkomendasikan kepada seluruh PPK OPD;
•
perlu disusun SOP standar mengenai definisi "tenaga
kerja lokal" serta mekanisme verifikasi sertifikat ecolabel pada katalog,
agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antar-OPD;
•
audit rantai pasok sebaiknya diterapkan secara bertingkat
berbasis risiko, dengan desk review sebagai standar minimum dan eskalasi kepada
Inspektorat/APIP DIY hanya pada kasus dengan indikasi kuat bermasalah; dan
•
BPBJ DIY disarankan memulai pelaporan dampak GPP melalui
rekapitulasi manual triwulanan sebagai baseline sebelum berinvestasi pada
sistem dasbor otomatis, serta mengintegrasikannya dengan indikator SPSE dan
pelaporan kinerja UKPBJ kepada LKPP.
Analisis lanjutan yang bersifat empiris, misalnya melalui studi kasus
atas penerapan GPP pada paket pengadaan tertentu di lingkungan Pemda DIY,
disarankan untuk dilakukan pada kesempatan berikutnya guna menguji relevansi
rekomendasi yang disampaikan dalam analisis ini.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Label Ramah Lingkungan untuk Produk Ramah Lingkungan.
Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Pengadaan
Barang/Jasa Berkelanjutan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023–2025.
Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta dan WWF Indonesia. (2025). Laporan Hasil Piloting Pengadaan
Berkelanjutan di Yogyakarta Tahun 2025
Ayarkwa, J., Agyekum, K.,
Opoku, D. J., & Appiagyei, A. A. (2020). Barriers to the implementation of
environmentally sustainable procurement in public universities. International
Journal of Procurement Management, 13(1), 1–20.
Darnall, N., Ji, H., &
Vázquez-Brust, D. A. (2018). Third-party certification, sponsorship, and
consumers' ecolabel use. Journal of Business Ethics, 150(4), 953–969.
https://doi.org/10.1007/s10551-016-3138-2
Dragos, D., & Neamtu,
B. (2013). Sustainable public procurement: Life-cycle costing in the new EU
directive proposal. European Procurement & Public Private Partnership
Law Review, 8(1), 19–30.
Martin-Ortega, O. (2017).
Human rights risks in global supply chains: Applying the United Kingdom Modern
Slavery Act to the public sector. Global Policy, 8(4), 512–521.
https://doi.org/10.1111/1758-5899.12501
McCrudden, C. (2004).
Using public procurement to achieve social outcomes. Natural Resources
Forum, 28(4), 257–267. https://doi.org/10.1111/j.1477-8947.2004.00099.x
Nucci, B., Iraldo, F.,
& De Giacomo, M. R. (2016). The relevance of life cycle costing in green
public procurement. Economics and Policy of Energy and the Environment, 2016(1),
91–109.
Vejaratnam, N., Mohamad,
Z. F., & Chenayah, S. (2020). A systematic review of barriers impeding the
implementation of government green procurement. Journal of Public
Procurement, 20(4), 451–471. https://doi.org/10.1108/JOPP-02-2020-0013
Wright, T., Conley, H.,
Mamode, J. C., & Sarter, E. K. (2025). From social justice to social value:
The changing fortunes of using public purchasing for social ends. Public
Policy and Administration. Advance online publication.
https://doi.org/10.1177/09520767251330451